JURANEWS.ID, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa sepeda motor tidak boleh menjadi takdir sistem transportasi perkotaan di Indonesia.
Dalam pandangan resminya, MTI menyebut motor hanyalah moda antara menuju peradaban mobilitas yang lebih maju dan berkelanjutan.
Indonesia saat ini memiliki lebih dari 120 juta sepeda motor, dan jumlahnya terus bertambah setiap tahun, mencerminkan ketergantungan masyarakat akibat lemahnya sistem transportasi publik.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menilai arah pembangunan transportasi Indonesia bergerak ke arah yang salah.
Sepeda motor yang awalnya dianggap solusi darurat kini menjadi ketergantungan massal di kota-kota besar.
Akibatnya, jalan raya dipenuhi kendaraan kecil yang tidak efisien dan berisiko tinggi.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan lebih dari 75 persen korban kecelakaan lalu lintas merupakan pengendara sepeda motor, menandakan efisiensi yang dibayar mahal dengan keselamatan.
Menurut MTI, ketergantungan terhadap sepeda motor juga menciptakan kemiskinan mobilitas.
Hasil kajian lembaga tersebut di Kalimantan Timur menunjukkan rumah tangga miskin kota menghabiskan hingga 50 persen pendapatan bulanan untuk transportasi, sebagian besar untuk cicilan dan biaya operasional motor.
Kondisi ini menunjukkan transportasi telah berubah dari hak menjadi beban ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Layanan Berbasis Platform yang mengatur ojek daring.
Rancangan tersebut mencakup penetapan tarif dasar dan tarif per kilometer, pembatasan potongan aplikator maksimal 20 persen, kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi, serta transparansi algoritma dalam pembagian order dan penonaktifan akun.
Pemerintah juga mulai mempertimbangkan pembatasan penggunaan sepeda motor untuk angkutan barang dan logistik mikro, bukan penumpang di kota besar.
MTI menilai arah kebijakan tersebut sudah positif, tetapi masih perlu diperkuat secara konseptual dan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
Lembaga ini menekankan perlunya kepastian hukum, transparansi algoritma, serta koordinasi lintas kementerian agar regulasi bisa diterapkan secara konsisten di lapangan.
MTI juga memberikan beberapa rekomendasi, antara lain penerapan skema Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS dengan iuran harian yang fleksibel, serta pembagian beban iuran antara aplikator dan pengemudi secara bertahap seperti yang dilakukan di Singapura.
Selain itu, audit algoritmik perlu diterapkan untuk memastikan sistem alokasi order dan penalti berjalan transparan dan adil.
Dalam jangka menengah, MTI mendorong pemerintah mengarahkan ojek daring hanya untuk angkutan barang dan logistik kota dalam masa transisi 3–5 tahun, sambil memperkuat layanan transportasi umum massal seperti bus dan kereta.
Langkah ini dinilai akan meningkatkan keselamatan, efisiensi ruang jalan, serta mendorong sistem mobilitas yang lebih berkeadilan.
MTI menegaskan, negara maju bukan diukur dari banyaknya sepeda motor yang beroperasi, melainkan dari seberapa sedikit warganya bergantung pada motor untuk beraktivitas.
“Peradaban mobilitas tidak dibangun dari mesin kecil yang berlari sendiri, tetapi dari sistem yang membuat semua orang bergerak bersama—lebih aman, hemat, dan bermartabat,” tegas Djoko Setijowarno, Selasa (4/11).
(*)















Komentar