JURANEWS.ID, SOLO – Seruan “stop membayar pajak” kendaraan bermotor muncul di media sosial di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Seruan tersebut mencuat setelah sebagian masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor pasca pemberlakuan opsen.
Sejumlah pemilik kendaraan menyampaikan nominal pajak yang dibayarkan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak sepeda motor yang sebelumnya berkisar Rp130 ribuan disebut menjadi sekitar Rp170 ribuan. Sementara pajak mobil yang sebelumnya sekitar Rp3 jutaan disebut meningkat menjadi kisaran Rp6 jutaan.
Kenaikan tersebut memicu reaksi di media sosial, termasuk ajakan untuk tidak membayar pajak sebagai bentuk protes. Sejumlah warganet menilai kenaikan pajak terjadi di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen.
Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi, dikenakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yakni:
a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen;
b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen;
c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen; dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.
Selain itu, penerapan opsen mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Dengan sistem ini, bagian pajak untuk kabupaten/kota diterima secara langsung saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Sigit, salah satu pemilik kendaraan, mengaku keberatan dengan kenaikan pajak yang dibayarkan tahun ini. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini membuat beban pengeluaran semakin berat.
“Jelas sangat memberatkan, apalagi situasi ekonomi sedang lesu. Harga kebutuhan pokok juga naik. Kalau tidak direvisi, opsinya ya setop bayar pajak saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait seruan yang beredar di media sosial tersebut.
(*)










Komentar