Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba: Meigi Alrianda Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Anggota Polres Melawi klaim jadi korban rekayasa kasus narkoba, sebut adanya penyiksaan dan dugaan pemerasan oknum aparat

JURANEW.ID, PONTIANAK – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari balik jeruji besi Rutan Pontianak. Meigi Alrianda, seorang anggota Polres Melawi, melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Kompolnas. Dalam surat tersebut, Meigi membongkar dugaan praktik rekayasa kasus, penyiksaan fisik, hingga pemerasan ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh sesama rekan korps berseragam cokelat.

 

Meigi menegaskan bahwa dirinya adalah korban rekayasa kasus narkoba jenis sabu seberat 499,16 gram. Ia membantah keras tuduhan “tertangkap tangan” lantaran terdapat perbedaan lokasi yang signifikan:

 

Titik Penemuan: Barang haram tersebut ditemukan oleh Bea Cukai di gudang ekspedisi J&T, Kabupaten Kubu Raya.

 

Titik Penangkapan: Meigi ditangkap di Kabupaten Melawi yang berjarak ratusan kilometer dari lokasi penemuan barang.

 

Ia juga mengungkapkan adanya penggeledahan tanpa surat resmi di mess asrama polisi yang ia tempati, di mana hasilnya tidak ditemukan barang bukti narkoba apa pun.

 

Dalam proses pemeriksaan, Meigi mengaku dipaksa mengakui kepemilikan sabu tersebut melalui intimidasi dan kekerasan fisik. Ia secara spesifik menyebut beberapa nama anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pemukulan:

 

Lokasi Penyiksaan: Ruang Sat Narkoba Polres Melawi dan Ruang Ditresnarkoba Polda Kalbar.

 

Oknum yang Disebut: Kompol Elyas, Ipda Jon, dan Bripka Tausar.

Selain kekerasan, ia juga mengeluhkan perlakuan tidak manusiawi selama di sel tahanan, seperti diberikan makanan nasi bungkus yang sudah basi.

 

Meigi membeberkan adanya upaya pemerasan oleh oknum penyidik bernama Acep Ismail. Modusnya adalah meminta “uang pelicin” dengan iming-iming membantu pengalihan tempat sidang hingga penyelesaian kasus:

 

Permintaan Awal: Rp20 juta hingga Rp30 juta.

 

Kenaikan Tuntutan: Melonjak hingga Rp200 juta – Rp300 juta.

 

Uang yang Diserahkan: Karena tertekan, Meigi akhirnya menyerahkan total Rp15 juta. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp10 juta langsung kepada penyidik dan Rp5 juta diserahkan oleh istrinya, Dian, ke rumah pribadi penyidik tersebut.

 

Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialaminya, Meigi menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada 5 Januari 2026. Seragam dan pangkatnya bahkan sudah diserahkan secara langsung oleh ibunya ke pihak Polda Kalbar pada 22 Januari 2026.

 

Namun, Meigi menyayangkan bahwa dirinya langsung menjalani sidang kode etik pada 2 Februari 2026 tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh Paminal Polda Kalbar terkait laporan pelanggaran prosedur ini.

 

Melalui surat ini, Meigi memohon perlindungan hukum dan pemulihan martabat dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan serius yang tertuang dalam surat terbuka tersebut.

(*)

Komentar