Ombudsman Jateng Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dan Dorong Pemerintah Daerah Segera Tetapkan Juknis SPMB Sesuai Aturan

JURANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bersama BPMP, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial se-Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan Ombudsman guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pengawasan SPMB Tahun 2026 telah dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Agustus 2026.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pembukaan posko pengawasan, monitoring isu pendidikan di media massa dan media sosial, hingga mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO),” ujarnya.

Ombudsman Jateng mencatat sektor pendidikan masih menjadi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Pada tahun 2024 terdapat 147 laporan terkait pendidikan, dengan 75 laporan di antaranya berkaitan dengan PPDB/SPMB. Sementara pada tahun 2025 tercatat 129 laporan pendidikan dan 59 laporan terkait PPDB/SPMB.

Berdasarkan hasil pengawasan tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB/SPMB.

Beberapa di antaranya meliputi keterlambatan verifikasi dan validasi data DTKS untuk jalur afirmasi, penyalahgunaan surat keterangan domisili dan jalur mutasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili, praktik pungutan dan penjualan seragam saat daftar ulang, hingga pengelolaan pengaduan yang belum optimal.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti adanya intimidasi terhadap panitia sekolah, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL), pembobotan nilai prestasi yang tidak berjenjang, praktik petty corruption, penerimaan jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang belum sesuai aturan, hingga praktik penerimaan siswa di luar mekanisme resmi SPMB online.

“Berdasarkan pengawasan pra-SPMB Tahun 2026, Ombudsman juga menemukan sejumlah catatan pada rancangan petunjuk teknis, seperti pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, serta tambahan syarat tertentu yang berpotensi menimbulkan diskriminasi,” jelas Farida.

Ia berharap saran dan masukan Ombudsman dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Farida juga meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan perlu memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, keandalan layanan, serta responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.

“Ombudsman menilai pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga mendorong Dinas Pendidikan untuk proaktif menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Farida menambahkan masyarakat dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi di satuan pendidikan maupun dinas pendidikan sebelum menempuh pengaduan ke Ombudsman sebagai langkah terakhir.

(*)

Komentar