JURANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti adanya laporan masyarakat terkait pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kehilangan akses layanan cuci darah akibat kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.ü
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menilai kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah secara rutin untuk mempertahankan kelangsungan hidup.
Menurut Farida, penonaktifan kepesertaan BPJS tanpa konfirmasi berpotensi melanggar hak masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dijamin negara.
“Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif, termasuk membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan,” ujar Farida, Rabu (5/2).
Ombudsman Jateng mendorong BPJS Kesehatan agar lebih proaktif dengan membuka kanal layanan khusus, baik di gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui kanal pengaduan lainnya, guna mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan peserta PBI yang terdampak.
Selain itu, Ombudsman juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), untuk aktif mendata dan menerima pengaduan warga yang mengalami penonaktifan BPJS.
Farida menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat yang masih masuk kategori kelompok rentan dan membutuhkan layanan kesehatan harus tetap diusulkan dan dilindungi haknya.
“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ketika ada keluhan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan hak atas layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Ombudsman Jateng juga mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi pelayanan publik untuk berkonsultasi dan melapor melalui nomor pengaduan Ombudsman Jateng di 0811-9983-737.
(*)









Komentar