JURANEWS.ID, SEMARANG – DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menegaskan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap angkutan umum pascakecelakaan Bus Pariwisata yang menelan empat korban jiwa di Tol Exit Pemalang pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyebut kecelakaan itu memunculkan kembali persoalan kelaikan administrasi kendaraan umum yang sering diabaikan oleh operator maupun pemilik kendaraan.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan bus dengan nomor polisi DK 9296 AH sebelumnya terdaftar di Samsat Denpasar, kemudian berkas registrasinya dicabut dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini kendaraan tersebut belum teregistrasi ulang pada daerah tujuan.
Lesani menegaskan, kondisi administrasi kendaraan juga tidak memenuhi ketentuan. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diperpanjang, uji berkala (KIR) tidak berlaku, serta tidak memiliki kartu pengawasan (KPS).
“Kendaraan yang digunakan ini merupakan moda transportasi tidak laik administrasi. STNK mati, uji berkala tidak aktif, kartu pengawas tidak ada, namun tetap beroperasi di jalan raya,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
Lesani meminta kejadian serupa tidak terulang kembali. Seluruh pemangku kepentingan harus meningkatkan pengawasan di jalan terhadap kendaraan umum yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan bukan hanya tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Peran aktif kepolisian serta lembaga asuransi kecelakaan sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi pengguna angkutan umum yang sah dan memenuhi ketentuan.
“Kewajiban kehadiran negara tidak seharusnya diberikan kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini,” ungkapnya.
Organda turut menyampaikan duka cita atas korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada pemilik dan penyelenggara angkutan umum mengenai kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan administrasi.
“Pemilik kendaraan wajib menghadirkan pelayanan aman, nyaman, selamat, dan profesional. Mengabaikan ketentuan hanya akan memicu risiko yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lesani mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengemudi saja. Pemilik, manajemen operator, serta penyelenggara perjalanan wajib turut dimintai pertanggungjawaban karena telah menggunakan kendaraan yang tidak layak administrasi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kejadian seperti ini seharusnya bisa diminimalisir apabila pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut bus wisata di KM 312B ruas Tol Pemalang Batang arah Semarang Jakarta itu menyebabkan empat orang meninggal dunia. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan.
(*)














Komentar