JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivis lingkungan hidup dan pengamat usaha pertambangan, Susilo H. Prasetiyo, menyoroti persoalan krusial terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Susilo dalam konferensi pers di kantor sekretariat RPK-RI, Gedung Unisbank Lantai 3, Kota Semarang, Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya, Susilo meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan apabila masih terdapat persoalan terkait aspek lingkungan, keselamatan masyarakat sekitar, hingga kerusakan infrastruktur yang dibangun pemerintah akibat aktivitas tambang.
Menurutnya, izin pertambangan berbentuk SIPB memiliki proses perizinan yang lebih mudah dibanding Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk tidak adanya dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan ketentuan RKAB yang dinilai belum jelas.
“Kalau infrastruktur jalan rusak akibat aktivitas tambang, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Susilo.
Ia juga menyoroti tata kelola kegiatan pertambangan dan rantai pasok hasil tambang yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita mendukung adanya penerbitan SIPB dalam dunia usaha pertambangan, tetapi jangan sampai melukai pemilik IUP pertambangan. Mereka mendapatkan izin melalui proses yang rumit dan memakan waktu lama,” katanya.
Susilo menegaskan, SIPB merupakan izin khusus untuk penambangan batuan tertentu seperti tanah urug, pasir, dan kerikil yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional (PSN), proyek pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, bukan untuk dijual bebas kepada pihak swasta atau umum.
“Sudah dijelaskan dalam regulasi terkait SIPB dan PSN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. SIPB diberikan khusus untuk mendukung proyek strategis nasional, bukan untuk penjualan umum. Jika terbukti disalahgunakan untuk proyek non-PSN, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Ia menyebut, Jawa Tengah seharusnya dapat mencontoh ketegasan pemerintah daerah lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat dalam pengawasan pelaksanaan SIPB pertambangan.
Saat ini, Susilo mengaku tengah melakukan kajian terhadap sejumlah lokasi pertambangan di berbagai daerah di Jawa Tengah. Ia juga mengingatkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar berhati-hati dalam menerbitkan izin SIPB pertambangan.
Menurutnya, jangan sampai SIPB dijadikan celah untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal yang berada di luar zona pertambangan maupun tidak sesuai dengan Perda RTRW.
“Kasihan pemilik IUP Operasi Produksi yang melalui proses panjang untuk mendapatkan izin menjual hasil tambangnya. Jangan sampai nanti banyak pengusaha tambang memilih mengajukan SIPB untuk mensiasati aturan dan melegalkan tambang ilegal mereka,” ujarnya.
Selain itu, Susilo juga mengingatkan pemerintah kabupaten maupun kota agar tidak sembarangan dalam menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan pertambangan.
Ia meminta seluruh pihak terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, maupun pelaku usaha pertambangan yang taat aturan.
(*)













Komentar