JURANEWS.ID, ACEH – Pemerintah telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap I bagi penyintas bencana hidrometeorologi di 20 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (13/2/2026). Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp369,5 miliar.
Bantuan ini diberikan berdasarkan kategori kerusakan rumah, yaitu Rp15 juta untuk rumah rusak ringan (RR) dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang (RS). Program ini melengkapi dukungan sebelumnya yang telah diberikan kepada penyintas dengan rumah rusak berat melalui penyediaan hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH).
Penyaluran Dilakukan Secara Serentak di Tiga Provinsi
Kegiatan penyaluran dipimpin secara terpusat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dari Tapanuli Utara, Sumut. Secara bersamaan, Menteri Dalam Negeri memimpin dari Aceh Tamiang, sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M., memimpin dari Lhokseumawe, Aceh.
Dalam arahannya, Pratikno menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Tidak hanya mengembalikan kehidupan masyarakat terdampak kembali normal, tetapi juga harus menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Kepala BNPB menyampaikan bahwa penyerahan dana ini menjadi simbol komitmen pemerintah untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel. “Ini adalah wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk terus mendampingi hingga kehidupan kembali pulih lebih baik,” kata Suharyanto.
Total 17.254 Kepala Keluarga Menerima Bantuan
Secara keseluruhan, dana senilai Rp369,5 miliar disalurkan kepada 17.254 kepala keluarga, meliputi 9.869 unit rumah rusak ringan dan 7.385 unit rumah rusak sedang. Berikut rincian per provinsi:
– Provinsi Aceh: 15.789 kepala keluarga dengan total nilai sekitar Rp341,7 miliar (8.796 RR dan 6.993 RS) di 9 kabupaten/kota.
– Provinsi Sumatera Utara: 542 kepala keluarga dengan total sekitar Rp10,8 miliar (360 RR dan 182 RS) di 4 kabupaten.
– Provinsi Sumatera Barat: 923 kepala keluarga dengan total sekitar Rp17 miliar (713 RR dan 210 RS) di 7 kabupaten/kota.
Dana Hanya Boleh Digunakan untuk Perbaikan Rumah
Kepala BNPB menegaskan bahwa dana stimulan tersebut hanya dapat digunakan untuk perbaikan rumah sesuai kategori kerusakan. Bagi warga yang belum menerima bantuan, pemerintah akan menyalurkannya pada tahap II yang direncanakan sebelum bulan suci Ramadan.
“Ini adalah wujud komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk terus mendampingi hingga kehidupan kembali pulih lebih baik. Kami berharap dana ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah rusak ringan dan sedang. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Pemerintah juga mengakui adanya dinamika dalam proses verifikasi dan pencocokan data by name by address (BNBA) oleh pemerintah daerah guna memastikan bantuan tepat sasaran. BNPB akan terus mendampingi proses penyaluran hingga seluruh bantuan tersalurkan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Melalui penyaluran dana ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat terdampak bencana memiliki hunian yang layak, aman, dan nyaman, serta mempercepat pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi.
(*)









Komentar