JURANEWS.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memutuskan untuk meniadakan kegiatan open house pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 H atau tahun 2026.
Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana Pemkab Kendal rutin menggelar open house di kompleks pendopo maupun rumah dinas sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 400.6/324/SJ tertanggal 17 Maret 2026 tentang imbauan pelaksanaan halal bihalal dan open house Idulfitri.
“Untuk tahun ini, karena ada edaran dari Kemendagri, kita tidak menggelar open house resmi di Pendopo Kabupaten Kendal,” ujar Bupati yang akrab disapa Tika, Sabtu (21/3/2026).
Menurutnya, imbauan tersebut dilandasi rasa empati dan kemanusiaan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum dapat merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita akibat terdampak musibah.
“Masih banyak saudara kita yang mengalami musibah, sehingga diimbau tidak berlebihan dalam euforia,” jelasnya.
Tika mengungkapkan, pada awalnya Pemkab Kendal telah mempersiapkan kegiatan open house di Pendopo, bahkan undangan kepada masyarakat juga telah disebarluaskan. Acara tersebut direncanakan dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, unsur Forkopimda, serta Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah terbitnya surat edaran dari Kemendagri.
“Rencana memang kami tempatkan di Pendopo Pemkab Kendal dan sifatnya terbuka untuk umum, siapa pun boleh hadir,” tambahnya.
Sebagai alternatif, Bupati Kendal tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara langsung dengan mendatangi kediamannya di Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Sementara itu, masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Benny Karnadi dipersilakan berkunjung ke kediamannya di Sukorejo.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, juga telah menerbitkan surat Nomor: 000/174/BKPSDM terkait pembatalan undangan halal bihalal dan silaturahmi di Pendopo Pemkab Kendal.
“Jadi memang dibatalkan open house-nya karena ada edaran dari Kemendagri,” tegasnya.
(*)













Komentar