JURANEWS.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir pada 27 Januari 2026, sepuluh hari setelah banjir melanda sejumlah wilayah pada 17 Januari 2026. Penetapan ini dinilai terlambat oleh sebagian masyarakat yang menggelar aksi demo di Kecamatan Tirto.
Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat tidak bisa dilakukan secara instan karena membawa konsekuensi besar bagi pemerintah daerah. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan warga di pendopo Kecamatan Tirto, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah melakukan serangkaian kajian teknis untuk memastikan tingkat kedaruratan dan kebutuhan penanganan di lapangan sebelum keputusan diambil. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan rencananya akan diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Anis mengakui adanya kendala komunikasi terkait informasi perpanjangan masa tanggap darurat. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT) dalam situasi bencana mensyaratkan adanya penetapan status tanggap darurat secara resmi, dan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan.
(*)















Komentar