PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus menggencarkan upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sosialisasi membahas ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap negara dan daerah, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
Kenali Ciri Rokok Ilegal
Dian Ika Siswanti mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi peredaran produk tembakau ilegal di masyarakat.
Menurutnya, edukasi perlu terus dilakukan agar masyarakat mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal serta tidak ikut membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dian.
Ia menilai peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai berkurang.
Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli ataupun mengedarkannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang,” harapnya.
Warga Diminta Tidak Membeli
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto juga mengajak masyarakat bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga keputusan masyarakat sebagai konsumen.
“Yang penting jangan dibeli. Kalau masyarakat tidak membeli, tentu peredaran rokok ilegal juga bisa kita tekan,” kata Johan.
Ia menjelaskan bahwa cukai dan pajak rokok sama-sama berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah, meskipun mekanisme serta peruntukannya berbeda.
Cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu dan perlu dikendalikan.
Penerimaan cukai rokok masuk ke negara untuk kemudian diperhitungkan dalam skema bagi hasil kepada daerah. Sementara pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan menjadi pajak daerah provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.
Bea Cukai: Bukan Sekadar Pemungut Cukai
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Aflachul, memaparkan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan barang kena cukai.
Selain berperan sebagai revenue collector atau pemungut cukai, Bea Cukai juga memiliki fungsi sebagai trade facilitator, industrial assistance, dan community protector.
Sebagai community protector, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang membahayakan.
Sementara cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp200 Juta
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai berdampak terhadap penerimaan negara.
Semakin besar volume rokok ilegal yang beredar, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor cukai.
Menurut Fadli, penindakan perkara cukai mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Pelanggaran di bidang cukai dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Salah satunya, pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif.
Denda yang dikenakan paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Selain sanksi administratif, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.
Termasuk pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fadli.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Pemalang berharap masyarakat semakin memahami ketentuan cukai sekaligus aktif membantu pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
(*)










Komentar