JURANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perdagangan mulai melakukan penertiban terhadap lapak atau kios yang tidak digunakan atau mangkrak di kawasan Pasar Johar, Semarang Tengah.
Langkah ini diambil lantaran banyak ditemukan unit usaha yang kosong, tidak diketahui pemilik aktifnya, bahkan ada yang terbengkalai hingga puluhan tahun.
Kepala Dinas Perdagangan Semarang, Aniceto Magno Da Silva, mengatakan bahwa dari ribuan pedagang yang terdata, hanya separuhnya yang aktif berjualan.
Kondisi ini dinilai merugikan karena banyak pihak lain yang membutuhkan tempat usaha namun tidak kebagian lapak.
“Saya ingin tahu pasar itu, sebenarnya los ini punya siapa? Berapa yang dipakai? Nah, di lapangan itu banyak yang tidak dipakai, kosong. Jadinya mangkrak,” ujar Aniceto, sapaan akrabnya, pekan ini.
Sanksi Tegas hingga Penarikan Kios
Untuk menertibkan kondisi tersebut, pihaknya menerapkan sistem surat peringatan (SP) bertahap. Jika pemilik lapak tidak merespons hingga Surat Peringatan 3 (SP3), maka hak penggunaannya akan dicabut.
“Saya perintahkan staf untuk buatkan peringatan 1, 2, 3. Prinsipnya mereka yang punya harus terdata. Kalau data menunjukkan sama sekali tidak dipakai, berarti barang ini kita sita lagi menjadi milik pemerintah,” tegasnya.
Lapak yang ditarik tersebut nantinya akan didistribusikan kembali kepada pedagang lain yang benar-benar membutuhkan dan aktif berjualan. Selain itu, penertiban juga menyoroti pelanggaran seperti pedagang yang tidak membayar retribusi maupun yang membayar retribusi namun tidak menempati kios.
“Ada yang tidak mau menempati tapi bayar retribusi. Kan enggak boleh. Ini kan jadi personal, padahal asetnya milik publik yang harus dimanfaatkan,” tambahnya.
Target Pendapatan Naik Drastis
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2025, target retribusi ditetapkan Rp40 miliar, namun realisasinya baru mencapai Rp23 miliar.
“Bayangkan target 40 miliar, masuknya 23. Berarti rugi hampir separuh,” ujarnya.
Menyadari potensi yang besar, untuk tahun 2026 dan seterusnya Pemkot Semarang menaikkan target retribusi menjadi Rp101 miliar. Angka ini dianggap wajar dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, termasuk penyesuaian pembayaran dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Misalnya PKL harusnya bayar sesuai luas lahan, tetapi mereka hanya titip 2.000, 3.000, 4.000. Ini yang akan kita sesuaikan dengan Perda,” jelasnya.
Saat ini tarif retribusi ditetapkan sekitar Rp800 per meter persegi, ditambah biaya kebersihan sehingga total berkisar Rp900 hingga Rp1.000 per meter.
Sistem Digital dan Non-Tunai
Untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi, Dinas Perdagangan juga akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui auto debit. Selain itu, sedang disiapkan sistem pendataan terintegrasi agar status kepemilikan, jenis dagangan, dan penggunaan lapak dapat terpantau dengan jelas.
“Ke depan, misalnya buka data Pasar Johar, nomor kios bisa diketahui punya siapa, jualannya apa. Semuanya akan lebih transparan dan tertib,” pungkas Aniceto.
(*)














Komentar