JURANEWS.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap akan dicairkan. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pencairan THR tersebut direncanakan dilakukan pada 13 Maret 2026. Dana tersebut akan diberikan kepada 13.111 PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng.
“Ya, THR PPPK paruh waktu cair nanti tanggal 13 (Maret 2026). Sudah kami siapkan hampir Rp6 miliar,” kata Luthfi usai rapat koordinasi menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah menjadi yang terbanyak di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah provinsi tetap berupaya memberikan tunjangan sebagai bentuk pemenuhan hak para pegawai menjelang hari raya.
Luthfi menjelaskan, besaran THR yang diterima setiap PPPK paruh waktu akan berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada masa pengangkatan masing-masing pegawai.
“Kalau sudah diangkat lebih dari satu tahun akan mendapat THR penuh. Tetapi kalau baru diangkat per 1 Januari 2026, maka dihitung sesuai proporsinya,” jelasnya.
Anggaran THR ASN Rp380 Miliar
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji pemberian THR Lebaran 2026 bagi PPPK paruh waktu. Total terdapat 13.111 pegawai yang terdiri dari 10.125 tenaga teknis, 2.982 guru, dan empat tenaga kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu sempat direncanakan dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang disusun.
“THR PPPK paruh waktu masih dikaji. Rencananya akan dimasukkan dalam pergub yang sedang disusun,” ujar Sumarno beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah sebelumnya hanya menganggarkan sekitar Rp380 miliar untuk THR bagi sekitar 49.000 aparatur sipil negara (ASN). Rinciannya terdiri dari 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan 19.000 PPPK.
Dalam anggaran tersebut juga tercantum alokasi THR untuk gubernur dan wakil gubernur sebesar sekitar Rp15 juta.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Jawa Tengah, Sanadi, sebelumnya menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu belum masuk dalam perencanaan anggaran THR. Namun pihaknya masih menunggu aturan resmi sebagai dasar pencairan.
“Untuk PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturannya,” ujarnya.
(*)








Komentar