Polisi Belum Melakukan Penahanan Terhadap Chiko

Chiko Resmi Jadi Tersangka Kasus Video AI Tak Senonoh SMAN 11 Semarang

JURANEWS.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh berbasis kecerdasan buatan (AI).

Kasus ini sempat menghebohkan publik lantaran melibatkan korban dari kalangan siswa, guru, hingga alumni sekolah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).

Setelah statusnya naik menjadi tersangka, Chiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

“Setelah memeriksa 11 saksi, termasuk siswi, alumni, pihak sekolah, dan para ahli, penyidik menetapkan Chiko sebagai tersangka. Kamis depan akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (11/11/2025).

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Chiko.

Menurut Artanto, langkah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Ditsiber Polda Jateng.

“Kita lihat perkembangan Kamis nanti. Penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Terkait motif dan dugaan penjualan konten hasil rekayasa AI tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

“Itu nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Sementara ini fokus pada pemeriksaan dan kelengkapan berkas,” tambah Artanto.

Artanto juga menegaskan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku diketahui merupakan anak dari seorang anggota kepolisian.

Chiko dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp12 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan adil.

“Kami berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tegasnya.

(*)

Komentar