JURANEWS.ID, BATANG – Polres Batang memusnahkan 28,6 kilogram bubuk petasan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman. Kapolres Batang AKBP Veronica menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya seremoni penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan keselamatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng. Barang bukti tersebut terdiri dari 24,5 kilogram milik tersangka berinisial ME dan 4,1 kilogram milik tersangka MUA. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar Polres Batang.
Komitmen Berantas Bahan Berbahaya
AKBP Veronica menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan warga. Bubuk petasan termasuk kategori barang yang sangat sensitif dan berisiko tinggi karena mudah meledak.
“Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Setelah diamankan, Polres Batang segera berkoordinasi dengan Tim Gegana untuk mempercepat proses pemusnahan. Kapolres memastikan, seluruh proses disposal dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat demi menjamin keamanan masyarakat sekitar lokasi pemusnahan.
Apresiasi Peran Media
AKBP Veronica juga mengapresiasi peran media dalam membantu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya bahan peledak ilegal, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang kerap diwarnai peningkatan peredaran petasan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa praktik peracikan dan peredaran petasan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan nyawa,” tandasnya.
Dengan dimusnahkannya hampir 29 kilogram bubuk petasan tersebut, potensi ancaman ledakan yang bisa berubah menjadi tragedi di wilayah Kabupaten Batang dipastikan berhasil dicegah.
(*)








Komentar