JURANEWS.ID, TEGAL — Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal membekuk dua pengedar obat keras saat melakukan aksinya di wilayah Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal pada akhir April 2026.
Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Satu pelaku merupakan warga Desa Margasari, Kabupaten Tegal, sedangkan pelaku lainnya berasal dari Desa Pante Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, Jumat (22/5/2026).
AKP Indra menjelaskan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras berbagai jenis beserta uang tunai hasil penjualan.
“Petugas mengamankan 27 paket obat keras jenis hexymer, 29 paket tramadol dan uang tunai sebesar Rp110 ribu,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 70 paket hexymer, 48 paket trihexyphenidyl atau double Y, 70 butir tramadol, satu botol berisi sekitar 1.029 butir double Y, satu botol berisi sekitar 1.000 butir hexymer serta uang tunai sebesar Rp555 ribu.
Menurut AKP Indra, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku tidak memiliki kios khusus. Mereka berkeliling menggunakan sistem COD dan transaksi dilakukan secara online melalui WhatsApp,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas peredaran obat keras tersebut baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Polres Tegal saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
(*)








Komentar