JURANEWS.ID, BANYUMAS – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluhkan gaji yang belum juga cair meski mereka telah resmi dilantik sejak akhir Desember 2025.
Hingga 5 Februari 2026, para PPPK paruh waktu tersebut mengaku belum menerima gaji sama sekali. Kondisi ini memicu keluhan karena mereka telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai penempatan masing-masing.
Sardi, salah satu PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai penyapu jalan, menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan gaji sangat dirasakan, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Keluhannya ya biasa sih, namanya manusia kadang ada kondisi drop. Kalau lagi butuh, ya pasti berharap ada bantuan,” ujar Sardi
Ia mengaku status sebagai PPPK paruh waktu saat ini dirasakan belum jelas, lantaran hak dasar berupa gaji belum diterima meski sudah mulai bekerja sejak awal tahun.
“Sekarang sudah masuk paruh waktu, tapi status kami seolah-olah belum jelas karena sampai sekarang belum gajian,” katanya.
Sardi menjelaskan bahwa dirinya dilantik pada akhir Desember 2025 dan mulai bekerja pada Januari 2026. Namun hingga awal Februari, belum ada kepastian kapan gaji akan dibayarkan.
“Diangkat akhir Desember, mulai kerja Januari. Tapi sampai sekarang belum gajian sama sekali,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan PPPK paruh waktu lainnya, Tri Iswanto. Ia mengaku terpaksa harus berutang untuk mencukupi kebutuhan hidup karena belum menerima penghasilan sejak bekerja.
“Sampai harus ngebon atau hutang. Harapannya gaji segera turun karena ini sudah lama sekali,” ungkap Tri.
Para PPPK paruh waktu berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas segera memberikan kejelasan serta merealisasikan pencairan gaji yang menjadi hak mereka.
Mereka menilai kepastian penghasilan sangat penting agar dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan layak sambil tetap menjalankan tugas sebagai abdi negara.
(*)















Komentar