JURANEWS.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) menggelar sidang perdana Majelis Wali Amanat (MWA) untuk periode 2026–2031 pada 12 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Mohamad Nasir terpilih sebagai Ketua MWA Undip periode 2026–2031.
Sidang yang diikuti 17 anggota MWA itu juga menetapkan Agus Indarjo sebagai Wakil Ketua MWA dan Untung Sujianto sebagai Sekretaris MWA.
Selain itu, sidang juga menyepakati Darsono sebagai Ketua Komite Audit serta Cahya Setya Utama sebagai Sekretaris Komite Audit untuk periode yang sama.
Sidang perdana MWA tersebut dilaksanakan setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 65/M/KEP/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro periode 2026–2031.
Sebanyak 17 anggota MWA yang dilantik berasal dari berbagai unsur, yakni empat anggota ex-officio, empat dosen profesor, tiga dosen nonprofesor, tiga unsur masyarakat, satu unsur alumni, satu tenaga kependidikan, serta satu perwakilan mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, M. Samsuri, yang mewakili Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menegaskan bahwa MWA memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan perguruan tinggi.
Menurutnya, Majelis Wali Amanat diharapkan mampu memperkuat peran Undip sebagai pelopor dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Sementara itu, Ketua MWA terpilih, Mohamad Nasir, menyampaikan bahwa MWA memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan tata kelola universitas berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.
“Majelis Wali Amanat memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola universitas berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan. Kami berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat arah pengembangan Undip, khususnya dalam aspek tata kelola dan jejaring strategis yang mendukung kemajuan universitas,” ujarnya.
Saat ini, Undip juga diharapkan dapat terus berperan dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk melalui kontribusi di bidang swasembada pangan serta pengembangan sumber daya manusia unggul sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ke depan, Majelis Wali Amanat diharapkan semakin solid dalam mendukung kinerja rektor bersama Senat Akademik untuk mendorong peningkatan reputasi Universitas Diponegoro di tingkat nasional maupun internasional.
(*)








Komentar