JURANEWS.ID, BANTUL – Puluhan supermarket berjejaring di Kabupaten Bantul, seperti Alfamart dan Indomaret, diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Hasil investigasi awak media pada akhir September 2025 menemukan sedikitnya 13 supermarket berdiri dengan jarak kurang dari 3.000 meter dari pasar tradisional.
Padahal, Pasal 36 ayat (2) huruf a Perda dengan tegas menyebutkan bahwa pendirian supermarket, minimarket, dan department store waralaba harus berjarak paling dekat 3.000 meter dari pasar rakyat.
Ironisnya, ada satu supermarket yang hanya berjarak sekitar 120 meter dari Pasar Tradisional Mangiran di Jalan Srandakan.
Saat dimintai klarifikasi, sejumlah instansi di Pemkab Bantul terkesan saling lempar tanggung jawab. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Drs. Kurniantara, M.Si, menegaskan pihaknya hanya berwenang menentukan kesesuaian lahan, bukan soal izin operasional.
“Maaf, itu bukan ranah kami. Kami hanya memastikan lahan yang digunakan sesuai peruntukan. Silakan ke DPMPTSP dan Dinas Koperasi UMKM,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Tim investigasi kemudian mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, Kepala Dinas Dra. Annihayah, M.Eng tidak berada di kantor karena kegiatan luar. Seorang pejabat bernama Lenny menyarankan agar tim hadir dalam rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Bupati Bantul, keesokan harinya.
“Mohon maaf, ibu kepala dinas ada kegiatan luar. Kalau ingin bertemu, besok saja saat rapat OPD di ruang Bupati,” ujarnya.
Sikap saling lempar tanggung jawab antar instansi ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa supermarket yang jelas melanggar perda bisa tetap beroperasi tanpa tindakan tegas? Apakah ada pembiaran atau bahkan permainan di balik beroperasinya jaringan ritel modern tersebut?
Tim investigasi media masih akan menelusuri persoalan ini lebih lanjut, termasuk dengan meminta tanggapan DPRD Kabupaten Bantul terkait dugaan pelanggaran perda tersebut.
(*)









Komentar