Ratusan Ojol Demo di DPRD Jateng, Tolak Jadi Pekerja dan Minta Tarif Naik

Ratusan pengemudi ojol SAKO menggelar aksi di DPRD Jateng. Mereka mempertahankan status mitra, meminta tarif lebih layak, transparansi algoritma, dan perlindungan hukum.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikator yang tergabung dalam Satu Komando (SAKO) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (6/10/2026).

Dalam aksi tersebut, para driver menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mempertahankan status sebagai mitra, bukan pekerja atau buruh.

Massa juga mendesak pemerintah mendorong perusahaan aplikator untuk segera merevisi perjanjian kemitraan agar lebih adil, berimbang, dan transparan.

Ketua SAKO, Thomas, mengatakan para pengemudi memilih mempertahankan status kemitraan karena dianggap memberikan fleksibilitas dalam menjalankan pekerjaan.

Menurutnya, sejak awal bergabung dengan aplikator, para driver menandatangani perjanjian kemitraan, bukan kontrak kerja.

Namun, ia menilai pelaksanaan kemitraan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan.

“Perjanjian dibuat sepihak oleh aplikator. Tanpa transparansi algoritma dalam penentuan order dan penghasilan,” ujar Thomas seusai aksi.

Ia juga menyoroti tidak adanya mekanisme banding yang jelas sebelum akun pengemudi disuspend atau dibekukan.

Kondisi tersebut, menurut Thomas, membuat driver rentan menghadapi perubahan tarif maupun insentif yang dinilai dapat dilakukan secara sepihak.

“Kemitraan yang adil harus dibangun atas dasar kesetaraan, keterbukaan, dan kepastian hukum, bukan sekadar hubungan yang menguntungkan satu pihak saja,” jelasnya.

Selain persoalan kemitraan, SAKO menyoroti tarif atau ongkos perjalanan yang menurut mereka belum mengalami kenaikan sejak 2022.

Thomas mengatakan tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022 mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir biaya kebutuhan hidup dan operasional pengemudi terus meningkat.

Kenaikan upah minimum di berbagai daerah juga dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima pengemudi ojol.

“Biaya hidup dan operasional driver ikut melonjak dan ongkir yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kenyataan ekonomi di lapangan,” keluhnya.

Thomas juga menyinggung Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan aplikator maksimal 8 persen.

Menurutnya, batas potongan tersebut tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi karena penghasilan driver tetap sangat bergantung pada besaran tarif jasa.

“Selama ongkir tidak naik, potongan 8 persen pun tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan driver,” ungkapnya.

Driver Minta Pemerintah, Aplikator dan Mitra Duduk Bersama

Anggota SAKO, Rahmat (45), mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan para driver untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Ia menilai pengemudi semakin terbebani oleh biaya operasional kendaraan dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sementara tarif perjalanan dinilai belum mengalami peningkatan.

“UMR sudah berapa kali naik, kami setidaknya juga ingin merasakan dari mitra-mitra ini mendapatkan kenaikan pendapatan,” jelasnya.

Rahmat juga mendorong adanya skema tripartit yang melibatkan pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi dalam pengambilan keputusan terkait ekosistem transportasi online.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah dibutuhkan agar perubahan tarif maupun keputusan terkait kemitraan tidak hanya ditentukan oleh aplikator.

“Nah di dalamnya ada pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan,” terangnya.

Namun, Rahmat mengakui penerapan skema tripartit masih menghadapi persoalan payung hukum.

Karena itu, SAKO mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diharapkan mengatur ekosistem tenaga kerja transportasi online.

Mereka juga memantau pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan transportasi online.

Setelah aksi, perwakilan SAKO bertemu dengan sejumlah perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP.

Pertemuan berlangsung di lantai 3 Gedung Berlian DPRD Jateng.

Dari DPRD Jateng, pertemuan dipimpin Ketua Komisi D, Ida Nur Saadah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya telah mendengar berbagai aspirasi yang disampaikan para driver ojol.

Salah satu langkah yang akan didorong adalah percepatan pengesahan Perda Perlindungan Pekerja Informal yang di dalamnya mencakup pekerja seperti pengemudi ojol.

“Kami juga membuka pelatihan khusus bagi kawan-kawan ojol agar bisa mendapatkan skill baru seperti pelatihan barista, kuliner, buat roti dan sebagainya,” kata Aziz.

Terkait regulasi di tingkat pusat, Aziz mengatakan pemerintah daerah saat ini berada pada posisi melakukan pemantauan.

Ia menyebut DPR RI tengah membahas regulasi ketenagakerjaan yang di dalamnya berkaitan dengan perlindungan pengemudi ojol, algoritma, aplikator, dan berbagai aspek lainnya.

“Harapannya nanti di dalam regulasi itu status ojol masih kemitraan sebagaimana yang diminta oleh teman-teman ojol,” katanya.

Ketua Komisi D DPRD Jateng, Ida Nur Saadah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pengemudi.

“Kami siap mengawal dan akan kami teruskan tuntutan ojol ini ke pemerintah pusat atau pihak yang berwenang,” katanya.

Menurut Ida, penyelesaian persoalan ojol membutuhkan sinergi lintas instansi.

Sejumlah organisasi perangkat daerah yang akan dilibatkan antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jateng, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Disnakertrans.

“Kami sinergikan agar mereka semua mem-backup, membantu dari apa yang diharapkan oleh teman-teman SAKO,” tuturnya.

Aksi ratusan pengemudi ojol tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan, tarif, transparansi kemitraan, hingga kepastian hukum masih menjadi perhatian serius para pengemudi.

Kini, tuntutan tersebut menunggu tindak lanjut pemerintah daerah maupun pembahasan regulasi di tingkat pemerintah pusat.

(*)

Komentar