JURANEWS.ID, KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal tengah menyiapkan kebijakan penggabungan pengelolaan Sekolah Dasar (SD) sebagai solusi atas tingginya jumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Dari total 537 SD di Kabupaten Kendal, tercatat 203 sekolah masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Kondisi tersebut mendorong Disdikbud mencari langkah strategis agar tata kelola sekolah tetap berjalan optimal tanpa mengurangi jumlah guru yang mengajar di kelas.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kendal, Ninik Khaeroni, mengatakan kebijakan penggabungan akan diterapkan pada sekolah-sekolah yang memiliki lokasi berdekatan serta mempertimbangkan jumlah peserta didik.
“Jadi nanti satu kepala sekolah bisa memimpin dua sekolah yang lokasinya berdekatan, sementara guru tetap pada tugasnya fokus melayani pembelajaran,” ujarnya.
Dipilih Agar Guru Tetap Mengajar di Kelas
Menurut Ninik, rencana tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan kondisi sekolah dasar di Kabupaten Kendal.
Dari hasil evaluasi, ditemukan banyak SD yang berada dalam radius berdekatan dengan jumlah siswa yang relatif seimbang. Di sisi lain, jumlah kepala sekolah yang tersedia belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh sekolah.
“Sementara jumlah kepala sekolah yang tersedia jauh dari kebutuhan, makanya kita berencana melakukan penggabungan pengelolaan sekolah,” katanya.
Disdikbud menilai opsi tersebut lebih efektif dibanding mengangkat guru menjadi kepala sekolah dalam jumlah besar.
Pasalnya, apabila banyak guru dipromosikan menjadi kepala sekolah, maka tenaga pendidik yang mengajar di ruang kelas justru akan semakin berkurang.
“Guru adalah sosok yang paling dibutuhkan murid untuk mengajar di kelas,” jelas Ninik.
Dampak Moratorium CPNS
Ninik mengungkapkan, kekurangan kepala sekolah saat ini merupakan dampak dari kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Akibatnya, regenerasi tenaga pendidik maupun kepala sekolah tidak berjalan optimal sehingga banyak jabatan kepala sekolah yang belum terisi.
“Kita sudah lama tidak mengangkat guru karena dampak moratorium penerimaan CPNS selama bertahun-tahun yang menyebabkan regenerasi tenaga pendidik dan kepala sekolah tidak berjalan optimal,” terangnya.
Belajar Tetap Normal, yang Digabung Hanya Pengelolaannya
Disdikbud Kendal memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar.
Ninik menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penggabungan pengelolaan sekolah berbeda dengan regrouping sekolah yang sering disalahartikan.
Dalam skema ini, yang digabung hanya aspek manajemen sekolah melalui satu kepala sekolah yang memimpin dua SD, sedangkan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah masing-masing.
“Siswa tetap belajar di kelasnya masing-masing, guru tetap mengajar seperti sebelumnya, dan seluruh fasilitas sekolah tetap dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Yang diefektifkan hanya kepala sekolahnya,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kendal berharap pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal sembari menunggu terpenuhinya kebutuhan kepala sekolah definitif di seluruh SD Kabupaten Kendal.
(*)












Komentar