JURANEWS.ID, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai dualisme regulasi perizinan bagi perusahaan perekrut atau manning agency menjadi penghambat utama perlindungan awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia. Tumpang tindih aturan ini dinilai membuka celah pelanggaran hak pekerja dan melemahkan pengawasan negara.
Dualisme regulasi tersebut muncul dari keberadaan dua izin, yakni Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, serta Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan belum adanya harmonisasi aturan antara KP2MI/BP2MI dan Kementerian Perhubungan menjadi salah satu faktor terhambatnya perlindungan terhadap AKP migran. Hal itu disampaikannya, Selasa (10/2/2026).
“Masih ada kendala serius dalam perlindungan AKP migran karena tidak sinkronnya regulasi antar kementerian. Ini menjadi salah satu kunci mengapa kasus-kasus AKP migran sulit ditangani,” ujar Hariyanto.
Berdasarkan catatan SBMI sepanjang 2025, terdapat 989 kasus yang berkaitan dengan AKP migran yang mengalami kesulitan mendapatkan akses keadilan. Kondisi tersebut, menurut SBMI, diperparah oleh minimnya pengawasan pemerintah dan pembiaran terhadap dualisme perizinan yang terus berlangsung.
Hariyanto menambahkan, tidak adanya payung hukum yang tegas membuat pengambil kebijakan gagal memberikan sanksi terhadap perusahaan perekrut yang bermasalah. Bahkan, dualisme aturan ini justru dimanfaatkan manning agency dengan memilih izin yang paling menguntungkan bagi mereka.
Situasi tersebut diperburuk dengan adanya gugatan sejumlah manning agency terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu bertujuan agar AKP migran dikeluarkan dari kategori pekerja migran Indonesia.
Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Tasya Nur Ramadhani, menegaskan bahwa SIP3MI yang diterbitkan KP2MI/BP2MI merupakan izin resmi AKP migran yang diakui hingga tingkat internasional. Menurutnya, dualisme perizinan harus segera diakhiri untuk menghindari ambiguitas perlindungan hukum.
“Masalah ini harus diselesaikan di tingkat nasional untuk menegaskan bahwa SIP3MI adalah satu-satunya izin bagi AKP migran dan benar-benar memberikan perlindungan,” kata Tasya.
Sebagai upaya mengurai persoalan pekerja perikanan, SBMI menggelar Jambore Pekerja Perikanan di Desa Asemdoyong, Kabupaten Pemalang, pada 10–12 Februari 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, komunitas pesisir, akademisi, hingga mitra internasional.
Kepala Disnakerperintrans Kabupaten Pemalang, Umroni, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja perikanan melalui kolaborasi lintas sektor dan pengawasan yang lebih responsif demi pembangunan pesisir yang berkelanjutan dan inklusif.
(*)









Komentar