KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO: https://vt.tiktok.com/ZSUH6QaKU/
JURANEWS.ID, SEMARANG – Perselisihan bisnis antara mantan suami-keluarga mantan istri berujung panjang hingga ke meja hijau.
Seorang pria bernama David mengaku dirugikan secara material dan immaterial akibat pengelolaan usaha laundry yang menurutnya masih menggunakan modal serta peralatan miliknya, meski kini telah berganti nama dan dikelola oleh pihak keluarga mantan istrinya yaitu mantan mertua, mantan adik ipar dan adik ipar mantan mertua.
David menceritakan, awal mula usaha tersebut dirintis jauh sebelum ia menikah.
Ia mengaku mengajak hampir seluruh anggota keluarga calon istrinya kala itu untuk bekerja. ada coffee shop di 2 tempat, snack makanan ringan dan membuka usaha laundry, Untuk Usaha Laundry ini dengan modal 50% berasal dari dirinya dan 50% modal dari mantan mertuanya.
Usaha tersebut kemudian berkembang dan mulai beroperasi sekitar 7 bulan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Namun, keharmonisan rumah tangga David tidak berlangsung lama. Setelah kurang lebih 2 tahun menikah, muncul berbagai persoalan yang berujung pada perceraian.
Salah satu pemicunya, menurut David, adalah masalah dalam pengelolaan usaha laundry dimana cukup banyak campur tangan keluarga mantan istri didalamnya.
“Perselisihan itu berlanjut hingga setelah pernikahan, dan disebut mengganggu kehidupan rumah tangganya. Hampir 95 persen pertengkaran rumah tangga saya karena masalah laundry ini. Permasalahan usaha ini justru masuk ke ranah rumah tangga,” ujar David, Kamis (16/10).
Ia mengaku sebelum bercerai sempat mengusulkan agar usaha ditutup saja, namun pihak keluarga mantan istri menolak karena usaha tersebut sudah mulai menghasilkan omzet sekitar Rp40 juta per bulan.
Perselisihan kemudian berlanjut setelah terjadi perpisahan rumah tangga.
David mengaku sempat melakukan somasi kepada pihak keluarga mantan istri untuk menuntut pengembalian barang-barang usaha dan pembagian keuntungan.
Ia menambahkan, setelah masa sewa tempat laundry hampir berakhir, ia menyadari banyak aset dan keuntungan usaha belum dikembalikan kepadanya.
David kemudian melakukan langkah hukum.
Ia menggandeng kuasa hukum dan mengirimkan surat somasi kepada pihak keluarga mantan istrinya untuk meminta pengembalian barang-barang modal dan keuntungan usaha. Namun, somasi tersebut tak membuahkan hasil.
Dalam proses penyelidikan di kepolisian, David menyatakan bahwa pihak mantan istri dan keluarganya sempat mengembalikan sebagian uang ke mantan istrinya, bukan kepadanya. Padahal, pada saat itu status pernikahan mereka sudah dalam proses perceraian di PN Semarang.
“Saya lapor tanggal 3 Februari, dan mereka baru hadir sekitar empat bulan kemudian. Saat hadir, mereka menyatakan semua sudah beres dan uang sudah dikembalikan ke mantan istri saya tanpa sepengetahuan dan ijin dari saya dimana sudah pisah rumah setengah tahun dan dikembalikan ke mantan istri 2 bulan setelah ada pelaporan di polrestabes,” katanya.
David merasa proses hukum di kepolisian berjalan lambat dan tidak transparan. Karena itu, ia memutuskan membawa perkara ini ke jalur perdata di pengadilan, untuk menentukan kepemilikan sah atas usaha dan aset yang dipersoalkan.
Ia menempuh jalur perdata dengan menggugat ke pengadilan. Proses persidangan kini masih berjalan. Hakim bahkan telah melakukan PS (pemeriksaan setempat) terhadap lokasi usaha yang disengketakan.
“Hakim sempat menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan karena pihak tergugat sudah mengakui adanya aset dan keuntungan yang belum dikembalikan,” kata David.
Menurutnya, hingga saat ini barang-barang miliknya masih digunakan dalam operasional usaha laundry yang kini dikelola keluarga mantan istrinya.
David menuturkan, nama usaha itu berganti pada awal 2024, tak lama setelah dirinya dikeluarkan dari pengelolaan.
“Begitu saya keluar, usaha langsung diganti nama menjadi Lavare. Tapi mesin dan peralatan yang saya beli masih dipakai semua,” ujarnya.
Ia juga menyebut ada pihak ketiga yang terlibat, yakni paman dari mantan istrinya yang disebut memiliki kemampuan finansial kuat dan mengelola sejumlah pabrik kertas/buku dan es batu di Semarang.
David menaksir total kerugian yang dialaminya mencapai kurang lebih Rp. 523 juta rupiah.
Rinciannya, sisa keuntungan usaha Laundry sebesar kurang lebih Rp170 juta, barang-barang usaha laundry senilai kurang lebih Rp153 juta, serta kehilangan potensi keuntungan selama 20 bulan karena asetnya masih digunakan kurang lebih 200 juta.
Selain kerugian materiel, David juga mengaku mengalami kerugian immateriel berupa gangguan kesehatan dan tekanan psikologis akibat konflik berkepanjangan tersebut.
“Kerugian saya bukan hanya uang, tapi juga pekerjaan dan kehidupan pribadi yang terganggu,” ujarnya.
Ia menuntut agar usaha laundry tersebut ditutup sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut David, meskipun nama usaha telah diganti, lokasi, peralatan, dan sebagian karyawan lama masih sama dengan bisnis yang ia rintis dulu.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan usaha itu ditutup sementara agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” tegas David.
Indra, yang disebut sebagai pengelola Lavare Laundry saat ini, tidak berkenan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.
(*)











Komentar