Suami Diduga Nikah Lagi, Istri Pemuka Agama Pemilik Boarding School Lapor Polisi

JURANEWS.ID, BOGOR – Dwi Sulastri, istri dari ZA, seorang pemuka agama sekaligus pemilik boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok, melaporkan suaminya ke Polres Bogor. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) terkait dugaan tindak pidana menikah lagi.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, kasus bermula ketika Dwi mengetahui suaminya menikah lagi pada 12 Juli 2025 di sebuah hotel kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ironisnya, pernikahan tersebut dilakukan ketika Dwi masih berstatus sebagai istri sah. Bahkan, istri baru ZA diduga masih berstatus sebagai pelajar.

“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih berstatus sebagai istri sah. Gugatan cerai dari terlapor baru diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 27 Juli 2025, dan hingga saat ini prosesnya masih bergulir,” ungkap Dwi Sulastri kepada awak media.

Dwi berharap laporan ini segera diproses aparat penegak hukum.

“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral,” tegasnya.

Pihak Polres Bogor membenarkan telah menerima laporan tersebut. Polisi menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan poligami tersebut.

(*)

Komentar