JURANEWS.ID, KENDAL – Tumpukan sampah terus muncul dan menyumbat aliran Sungai Kendal akibat hujan deras beberapa waktu lalu. Sampah kayu, bambu, gedebog pisang hingga kasur terbawa arus dari bagian atas Kendal dan kemudian tersangkut di jembatan-jembatan sepanjang aliran sungai, membuat aliran terhenti dan sering meluber ke jalan serta perkampungan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (akrab disapa Tika) bersama TNI Polri dan petugas kebersihan langsung turun tangan membersihkan tumpukan sampah tersebut. Dibutuhkan lebih dari 3 armada truk pengangkut sampah untuk membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono.
“Ini sudah berkali-kali kami bersihkan. Kemarin daerah bagian atas Kendal dan Temanggung hujan deras, limpahan airnya membawa sampah sampai sini,” ujarnya pada Sabtu (14/2/2026).
Siap Lakukan Normalisasi, Penanganan Permanen Bawaan Provinsi
Bupati Tika menuturkan, pihaknya akan segera melakukan normalisasi Sungai Kendal yang berada di sisi selatan jalur Pantura. “Kita akan segera lakukan perawatan, namun untuk penanganan permanen adalah kewenangan Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang jaring besi penahan sampah di aliran sungai, namun besi tersebut hilang dicuri sehingga sampah kembali terbawa arus dan tersangkut di bawah jembatan. “Kami sudah memasangnya, tapi ada yang mengambil,” jelasnya.
Pihaknya telah berulang kali memberikan pembinaan agar warga tidak membuang sampah ke sungai, namun imbauan tersebut belum sepenuhnya direspons maksimal. “Akhirnya karena air rob dari laut naik dan ada limpahan dari atas, sampah pun terjebak di sini,” imbuhnya.
Selain pembersihan di Sungai Kendal, akan dilakukan gerakan pembersihan rutin di sejumlah titik sebagai upaya menata tata ruang wilayah Kendal agar lebih asri. “Ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo saat rapat koordinasi di Sentul tentang Gerakan Indonesia Asri. Kegiatan bersih-bersih dilakukan setiap Jumat dalam rangka Bersatu Siaga, dan di Kendal kami tambahkan juga pada hari Sabtu,” ungkapnya.
DLH Belum Berani Berikan Sanksi Tegar Meskipun Ada Perda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto mengakui belum berani memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan pembuangan sampah, meskipun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Bagi pelanggar, dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan.
“Sanksi belum kita laksanakan karena masyarakat masih sensitif terhadap denda. Kita harus lebih hati-hati meskipun sudah ada Perda yang mengatur,” jelasnya.
Meski demikian, Aris akan terus melakukan sosialisasi masif dan meminta kesadaran pribadi warga agar tidak membuang sampah ke sungai atau tempat lain yang dilarang. “Memang ini perlu kesadaran terutama dari diri sendiri,” sambungnya.
Polres Dukung Normalisasi, Pengerukan Solusi Berkelanjutan
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menuturkan, pihaknya mendukung penuh langkah normalisasi sungai tersebut. Menurutnya, pengerukan menjadi solusi berkelanjutan dibandingkan hanya pembersihan manual yang bersifat sementara.
“Aksi bersih yang dilakukan aparat bersama pemerintah daerah saat ini lebih pada upaya darurat untuk membuka sumbatan,” tandasnya.
(*)









Komentar