Terendus Dalang Pencurian Aset PT Mustika Jaya Lestari, Pemilik Ekspedisi Diduga Otak Kejahatan

Dugaan Penggelapan Aset Perusahaan Libatkan Jaringan Terorganisir dalam Distribusi Logistik

JURANEWS.ID, SRAGEN — Dugaan praktik pencurian aset perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Sragen. PT Mustika Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan dan pemotongan ayam, diduga menjadi korban kejahatan terstruktur yang melibatkan jaringan terorganisir dalam rantai distribusi.

Nama Nursidik, yang disebut sebagai pemilik ekspedisi CV Anur Mulya Jaya Perkasa, mencuat sebagai pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual atau dalang di balik dugaan penggelapan aset perusahaan tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Menurutnya, praktik pencurian dilakukan secara rapi dan sistematis dengan memanfaatkan jalur distribusi resmi perusahaan.

“Barang berupa ayam diambil dari kandang PT Mustika Jaya Lestari, namun sebelum sampai ke tujuan pengiriman, muatan diturunkan di tengah perjalanan. Selanjutnya, ayam tersebut diduga dijual sekitar 80 hingga 100 kilogram kepada seorang penadah bernama Joko Susilo, warga Dusun Sendang Rejo, Kelurahan Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen,” ungkap narasumber kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Jika keterangan tersebut terbukti, praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam sistem distribusi logistik perusahaan. Pihak ekspedisi yang seharusnya menjalankan fungsi pengiriman justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen utama dalam pengurasan aset klien.

Lebih jauh, dugaan adanya penadah memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur, mulai dari pengambilan barang, distribusi ilegal, hingga penjualan hasil kejahatan. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum juru timbang internal PT Mustika Jaya Lestari yang diduga turut memuluskan praktik tersebut.

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan perusahaan secara material, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan serta stabilitas usaha peternakan rakyat yang bergantung pada jasa pihak ketiga.

Aparat Diminta Bertindak

Publik mendesak Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah agar tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan yang terkesan terorganisir ini. Penelusuran terhadap alur distribusi, armada ekspedisi, pihak internal perusahaan, hingga pihak yang diduga sebagai penadah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.

Sejumlah kalangan menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memperkuat jaringan kejahatan di sektor logistik dan distribusi pangan. Jika tidak segera diusut tuntas, potensi kerugian perusahaan dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat dikhawatirkan akan semakin meluas.

Potensi Jerat Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 362 KUHP tentang pencurian;

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan;

Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anur Mulya Jaya Perkasa, Nursidik, maupun Joko Susilo belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(*)

Komentar