JURANEWS.ID, SEMARANG – Sejumlah organisasi profesi jurnalis, jaringan masyarakat sipil, dan pers mahasiswa resmi membentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/2/2026).
Pembentukan KKJ dinilai mendesak menyusul meningkatnya angka kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir.
Organisasi yang terlibat dalam pembentukan KKJ Jateng-DIY antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, AJI Solo, AJI Purwokerto, AJI Yogyakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, PFI Solo, serta jaringan masyarakat sipil seperti SPLM Jawa Tengah, LBH Semarang, LRC-KJHAM, dan unsur pers mahasiswa.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis secara nasional. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 yang mencatat 73 kasus, 2023 sebanyak 86 kasus, dan 2022 sebanyak 60 kasus.
Data tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan kasus karena masih banyak korban yang tidak melapor.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyebut pembentukan KKJ Jateng-DIY menjadi langkah awal membangun ekosistem keselamatan jurnalis di wilayah tersebut.
Menurutnya, keselamatan jurnalis merupakan prasyarat utama tegaknya demokrasi.
“Ini titik awal kita membangun ekosistem keselamatan jurnalis di Jawa Tengah-DIY. Catatan kami ada sekitar 23 jurnalis Jateng yang menjadi korban, beberapa di antaranya mahasiswa. Bahkan 10 anggota LPM menjadi korban kekerasan pada periode kepemimpinan Ahmad Luthfi. Data kami menunjukkan pelaku kekerasan paling banyak berasal dari aparat, baik polisi maupun TNI,” ujarnya.
Memasuki 2025, tren kekerasan di Jawa Tengah disebut meningkat tajam. Sedikitnya 21 kasus tercatat, mulai dari intimidasi terhadap jurnalis yang meliput konflik agraria di Pundenrejo, kekerasan fisik saat peliputan kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang, penangkapan dan pemukulan jurnalis pers mahasiswa saat peliputan Hari Buruh Internasional (May Day), perampasan kamera, hingga praktik doxing terhadap anggota AJI Semarang dan pekerja media di Jawa Tengah.
Mayoritas korban disebut berasal dari kalangan pers mahasiswa.
Ketua PFI Semarang, Raditya Mahendra Yasa, menilai pembentukan KKJ Jateng-DIY sangat mendesak. Ia menekankan pentingnya identifikasi dan respons cepat terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Selama ini ada kecenderungan normalisasi kekerasan, bahkan di kalangan jurnalis sendiri. Padahal jurnalis foto sangat rentan di lapangan. Jika terjadi kekerasan, kita harus sudah siap dengan langkah antisipasi,” katanya.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menyoroti narasi keamanan nasional dan pemberantasan hoaks yang dinilai kerap menjadi pembenaran pembatasan ruang gerak pers. Ia juga menyinggung pemangkasan anggaran Dewan Pers yang dinilai berdampak pada penanganan pengaduan.
Menurutnya, pada 2025 tercatat 1.116 pengaduan masuk ke Dewan Pers. Dengan pemotongan anggaran hingga 58 persen, dikhawatirkan banyak kasus tidak tertangani optimal. Bahkan, pelaksanaan uji kompetensi disebut terkendala pendanaan.
Sementara itu, Pengurus Bidang Advokasi AJI Indonesia, Miftah Faridl, menegaskan pentingnya pendampingan korban sebagai bagian dari kerja advokasi.
AJI Indonesia memiliki program Safety Corner yang menyediakan informasi keamanan dan pendampingan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan.
“Pendampingan korban adalah titik krusial agar mereka mendapatkan keadilan. Dengan deklarasi KKJ Jateng-DIY ini, kami berharap ada ruang aman dan nyaman bagi korban untuk berjuang,” ujarnya.
Kegiatan pembentukan KKJ Jateng-DIY didukung oleh Tifa Foundation. Project Officer for Jurnalisme Aman Tifa Foundation, Arie Mega, menyebut pelatihan keamanan jurnalis penting mengingat tingginya angka kekerasan di Jawa Tengah.
Ia juga mengungkapkan hasil indeks keselamatan jurnalis menunjukkan masih tingginya angka intimidasi dan praktik swasensor, terutama pada isu-isu strategis seperti proyek strategis nasional (PSN).
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi.
“Ketika jurnalis dibungkam atau diintimidasi, yang terdampak bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas informasi,” pungkasnya.
Dengan deklarasi ini, KKJ Jateng-DIY diharapkan menjadi wadah kolektif lintas organisasi untuk merespons, mendampingi, dan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
(*)








Komentar