JURANEWS.ID, SEMARANG – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Batch VI Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pusat Kajian dan Konsultasi Akademik Multidisiplin (PKKAM) Unwahas, yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 08.30 WIB.
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pendamping halal yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan terbaru, khususnya dalam skema self declare sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sejak awal kegiatan, antusiasme peserta terlihat dari proses registrasi yang berlangsung tertib dan partisipatif.
Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Ya Lal Wathon sebagai simbol komitmen kebangsaan dan nilai keislaman dalam penguatan halal lifestyle di Indonesia. Pembukaan resmi dilakukan oleh Wakil Rektor III Unwahas, Dr. Ratih Pratiwi, S.E., S.Pd., M.Si., M.M.
Dalam sambutannya, Dr. Ratih menegaskan bahwa pendamping PPH memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk UMKM sekaligus menjadi agen literasi halal di tengah masyarakat.
“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga penguatan etika, integritas, dan profesionalisme pendamping halal. Universitas Wahid Hasyim berkomitmen untuk terus mengambil peran aktif dalam mendukung kebijakan nasional Jaminan Produk Halal dan pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala UPT BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, S.E., M.M., yang membahas kebijakan nasional Jaminan Produk Halal serta peran dan tugas pendamping PPH dalam skema self declare. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi nasional dengan implementasi di daerah, serta kesiapan pendamping dalam mendampingi UMKM secara efektif dan akuntabel.
Sesi kedua menghadirkan Dr. KH. Muh. Syaifudin, M.A., anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, yang mengulas standar dan prosedur Proses Produk Halal (PPH) serta etika dan profesionalisme pendamping halal. Materi ini menekankan landasan normatif dan tanggung jawab moral pendamping dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh M. Fatchurrohman, S.HI., M.E., Koordinator Sistem Informasi LP3H Unwahas. Ia memaparkan tata cara pengisian dokumen dan penggunaan aplikasi SiHalal, disertai studi kasus pendampingan sertifikasi halal UMKM secara praktis dan aplikatif.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya minat dan keseriusan peserta dalam memahami peran pendamping halal secara menyeluruh, baik dari aspek teknis maupun etika profesi.
Pelatihan hari pertama ditutup dengan refleksi dan penegasan komitmen peserta sebagai calon pendamping PPH yang profesional dan berintegritas. Kegiatan akan berlanjut pada hari kedua hingga keempat melalui sistem Learning Management System (LMS) di laman Halal Max.
Sejumlah tokoh di lingkungan Unwahas turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Ketua Pusat Kajian Halal Unwahas Dewi Hastuti, S.Pt., M.P., Ketua LP3H Unwahas Endah Subekti, S.Pt., M.P., serta Ketua PKKAM Unwahas Dr. Dian Listiarini, M.Or. Hadir pula Tim FutureHub Unwahas dan perwakilan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang memperkuat kolaborasi lintas unit di lingkungan kampus.
Melalui Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Batch VI ini, Unwahas berharap dapat melahirkan pendamping halal yang kompeten secara teknis, memiliki sensitivitas sosial, integritas moral, serta komitmen kebangsaan dalam mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
(*)









Komentar