VIDEO Alumni Unissula Serukan Solidaritas, Isu Skorsing Mahasiswa Koas Usai Kericuhan di RSISA

Kasus Dugaan Kekerasan Nakes, Kericuhan di RSISA Semarang Viral di Medsos

Berikut Link Video :

https://vt.tiktok.com/ZSDeskrau/

 

JURANEWS.ID SEMARANG – Gelombang solidaritas bermunculan usai beredarnya kabar bahwa seorang mahasiswa koas kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang membagikan informasi terkait kericuhan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSISA) Semarang terancam mendapat sanksi skorsing.

Dalam sebuah unggahan yang beredar di media sosial, Selasa (9/9) akun instagram @yazmiasyifa salah seorang alumni Unissula mengajak rekan-rekannya untuk membantu menyuarakan dukungan apabila benar mahasiswa tersebut dijatuhi sanksi.

“Minta tolong ke kalian supaya bantu repost kalau misalkan itu terjadi, biar jadi pembelajaran buat yayasan biar nggak semena-mena,” ujar alumni tersebut.

Hingga berita ini diunggah Kepala Humas Unissula, Setiawan belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran beredarnya informasi mengenai pemberian skors kepada mahasiswa tersebut.

 

Latar Belakang Kericuhan
Diberitakan sebelumnya, insiden kericuhan di RSISA mendadak viral di berbagai platform media sosial. Terduga pelaku berinisial MDS, disebut sebagai dosen Fakultas Hukum (FH) Unissula, yang tengah mendampingi istrinya melahirkan.

Kericuhan dipicu saat pasien mengeluhkan sakit pada fase pembukaan ketiga. Sesuai prosedur medis, anestesi hanya dapat diberikan ketika memasuki pembukaan lima. Penolakan dari tenaga medis memicu kemarahan MDS hingga berujung tindakan dugaan kekerasan, seperti berteriak, menendang pintu, menarik kerah baju dokter, hingga menyebabkan memar.

Respons Pihak Kampus dan RS
Peristiwa ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pihak RSISA dan kampus Unissula. Wakil Rektor II Unissula, Dr. Dedi Rusdi, SE, M.Si, Akt, CRP, menyatakan persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di internal rumah sakit.

“Semua persoalan pada Jumat siang, 5 September 2025, sudah diselesaikan oleh pimpinan rumah sakit. Mereka sudah saling memaafkan antara Sdr. Diyas dengan dr. Astra dan bidan yang bertugas. Pada prinsipnya semua persoalan sudah kami selesaikan dengan baik antarpara pihak,” jelasnya.

Aspek Hukum
Kasus ini juga menyoroti urgensi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap tindakan kekerasan terhadap tenaga medis dilindungi hukum. Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Foto : IST 

(*)

 

Komentar

News Feed