KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDIO: https://vt.tiktok.com/ZSxSS5bP6/
JURANEWS.ID, JAKARTA — Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Acep Riana Jayaprawira, menjelaskan mekanisme pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp183 triliun. Dana tersebut disebut berasal dari setoran awal calon jamaah hingga dana pelunasan haji.
Dalam keterangannya, Acep menjelaskan bahwa pengelolaan ibadah haji dan umrah memiliki pembagian fungsi yang berbeda. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertugas membuat kebijakan sekaligus menjadi operator pelaksanaan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, manasik, persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah ke Tanah Air.
Sementara itu, BPKH memiliki fungsi utama sebagai pengelola keuangan haji. Menurut Acep, pembentukan BPKH dilakukan untuk memperkuat tata kelola keuangan haji agar lebih transparan dan profesional.
“Ketika fungsi operator dan pengelola keuangan berada dalam satu lembaga, governance dianggap kurang baik. Karena itu dibentuklah BPKH melalui Undang-Undang Nomor 34,” ujarnya.
Acep menerangkan, dana haji yang masuk ke BPKH berasal dari setoran awal jamaah reguler sebesar Rp25 juta maupun setoran jamaah haji khusus sekitar 4.000 dolar AS. Dana tersebut masuk melalui perbankan syariah dan langsung tercatat atas nama jamaah.
Dalam pengelolaannya, maksimal 30 persen dana ditempatkan di bank syariah dalam bentuk deposito, tabungan, maupun rekening operasional. Sedangkan minimal 70 persen lainnya diinvestasikan dalam berbagai instrumen seperti surat berharga syariah, emas, investasi langsung, hingga investasi lainnya.
Ia menegaskan seluruh pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan bekerja sama dengan sekitar 30 bank syariah di Indonesia, termasuk bank pembangunan daerah.
Menurutnya, hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat setiap tahun mencapai sekitar Rp12 hingga Rp13 triliun. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk mensubsidi biaya perjalanan ibadah haji jamaah reguler.
“Kurang lebih sekitar Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk membantu biaya jamaah yang berangkat. Jadi jamaah tidak menanggung seluruh biaya haji,” katanya.
Acep menjelaskan, dalam skema pembiayaan haji, jamaah hanya membayar sekitar 60 hingga 70 persen dari total biaya perjalanan ibadah haji. Sisanya ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Selain subsidi biaya keberangkatan, sebagian nilai manfaat juga dibagikan kepada jamaah tunggu melalui virtual account. Saat ini jumlah jamaah antrean haji disebut mencapai sekitar 5,5 juta orang dengan masa tunggu maksimal sekitar 26 tahun.
“Dana manfaat juga dibagikan ke virtual account jamaah tunggu agar manfaatnya tetap dirasakan oleh seluruh calon jamaah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian kecil nilai manfaat juga digunakan untuk program kemaslahatan umat serta operasional BPKH. Namun, biaya operasional dibatasi maksimal 5 persen dari nilai manfaat tahun sebelumnya dan realisasinya disebut belum pernah mencapai 4 persen.
BPKH sendiri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun dalam pelaksanaannya juga menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(*)













Komentar