VIDEO Diduga Abaikan K3, Proyek Ashta Home by 88 Baja Group di Semarang Disorot

Diduga pekerja konstruksi bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri, perizinan dan pengawasan proyek turut dipertanyakan

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmJ76tFg/

 

JURANEWS.ID, SEMARANG – Proyek pembangunan Ashta Home yang dikembangkan oleh 88 Baja Group di Kota Semarang menjadi perhatian publik menyusul adanya dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan tim redaksi.

 

Berdasarkan pantauan pada Jumat (6/2/2026), sejumlah pekerja konstruksi terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Pekerja tampak tidak mengenakan safety belt maupun perlengkapan pengaman lainnya, meski bekerja di area dengan potensi risiko jatuh yang cukup tinggi.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan tenaga kerja. Dalam regulasi K3 sektor konstruksi, penggunaan APD, khususnya safety belt saat bekerja di ketinggian, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna mencegah kecelakaan kerja.

 

Minimnya penerapan prosedur keselamatan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal proyek serta komitmen pengelola terhadap pemenuhan standar K3. Pengawasan K3 seharusnya menjadi bagian integral dari manajemen proyek konstruksi, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi.

 

Selain persoalan K3, tim redaksi juga mencatat adanya pertanyaan terkait ketinggian bangunan yang tengah dikerjakan. Proyek tersebut perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan batas ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Semarang.

 

Sejumlah pihak menilai transparansi pengembang menjadi hal penting, terutama terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), izin operasional, serta pemenuhan aspek keselamatan kerja dan lingkungan. Keterbukaan informasi dinilai dapat mencegah potensi pelanggaran serta meminimalkan risiko bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diharapkan dapat melakukan inspeksi lapangan guna memastikan penerapan K3 di proyek tersebut berjalan sesuai aturan.

 

Sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek. Penegakan aturan K3 dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin perlindungan keselamatan tenaga kerja.

 

Keselamatan dan kesehatan kerja di sektor konstruksi merupakan isu krusial, mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penerapan K3 tidak semestinya hanya menjadi formalitas, melainkan prioritas utama dalam setiap tahapan pembangunan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ashta Home by 88 Baja Group belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

 

(*)

Komentar