VIDEO Diduga Asal-asalan dan Turun Spek, Pembangunan RTH Ngempon Kabupaten Semarang Disorot

Proyek Rp2,2 Miliar Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSaLw9Duh/

 

JURANEWS.ID, SEMARANG – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ngempon di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menuai sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD 2025 ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal-asalan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (18/1), pekerjaan pasangan paving di hampir seluruh area taman tampak bergelombang. Kondisi tersebut diduga disebabkan kurangnya pemadatan tanah dasar sebelum pemasangan paving, sehingga hasil akhir terlihat tidak rata dan berpotensi cepat rusak.

Tak hanya pada pekerjaan paving, dugaan penurunan spesifikasi teknis juga mencuat pada sejumlah sarana dan prasarana pendukung di kawasan RTH tersebut.

Mulai dari fasilitas tempat duduk, toilet umum, pemasangan pembatas jalan dan taman, hingga pekerjaan batu alam dan plesteran di sepanjang area taman, dinilai tidak mencerminkan standar mutu pekerjaan konstruksi yang seharusnya.

Sejumlah bagian pekerjaan terlihat kurang rapi, finishing tidak maksimal, dan kualitas material diduga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan teknis selama proses pembangunan berlangsung.

Sebagai informasi, proyek tersebut tercatat dalam tender Pembangunan RTH Ngempon, Kecamatan Bergas, dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.

Paket pekerjaan berada di bawah Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.278.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data pengadaan, proyek ini dimenangkan oleh CV HARUM, beralamat di Jalan Rejoleksono III/20, Mlatiharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Munculnya berbagai temuan lapangan tersebut mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontrak. Selain itu, peran pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas terkait juga menjadi sorotan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik yang cukup besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Utami saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proyek yang dilaksanakan pada tahun 2025 itu masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga seluruh kekurangan pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Dijelaskannya dalam setiap pelaksanaan proyek telah ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas yang dibayar oleh pemerintah untuk memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Ketika pekerjaan dilaksanakan, ada PPK dan pengawas yang melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi,” ujarnya, Senin (19/1).

Meski demikian, DLH Kabupaten Semarang mengakui bahwa masa pemeliharaan proyek berlangsung selama enam bulan atau sekitar 180 hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Dalam periode tersebut, apabila ditemukan kekurangan atau kerusakan, penyedia jasa wajib melakukan perbaikan sebelum dilakukan serah terima akhir.

DLH Kabupaten Semarang juga menyampaikan keterbatasan dalam melakukan pengawasan harian di lapangan. Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat maupun pihak lain sangat membantu dalam proses pengawasan.

“Informasi dari lapangan sangat membantu kami. Hasil pengawasan itu akan menjadi dasar tindak lanjut, salah satunya dengan mengomunikasikannya kepada PPK,” jelasnya.

DLH Kabupaten Semarang memastikan akan berkoordinasi dengan PPK dan penyedia jasa agar seluruh kewajiban pemeliharaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sebelum serah terima akhir dilakukan.

(*)

Komentar