KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmLQ5Hex/
JURANEWS.ID, GROBOGAN – Redaksi Juranews menerima kiriman video dari seorang narasumber yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Menurut keterangan pengirim video, gudang tersebut berada di Dusun Janganan RT 05 RW 05, Gang Masjid, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dalam informasi yang disampaikan, gudang itu diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota DPRD Grobogan.
Narasumber menyebutkan, aktivitas di lokasi berlangsung hampir setiap hari, ditandai dengan keluar masuknya truk engkel diesel serta truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar industri. Solar tersebut diduga merupakan hasil “ngangsu” dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Redaksi Juranews, Sabtu (7/2) melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya bangunan gudang yang bentuk dan lokasinya sesuai dengan video yang diterima redaksi.
Saat didatangi, kondisi gudang terlihat tertutup rapat dan tidak tampak aktivitas maupun pekerja di bagian luar. Namun, di sekitar lokasi terlihat sejumlah kendaraan berbahan bakar solar terparkir. Warga sekitar yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas di dalam gudang tersebut, meski membenarkan bahwa truk kerap keluar masuk area itu.
“Memang sering ada truk keluar masuk, tapi kami tidak tahu itu gudang apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lokasi gudang diketahui berada di kawasan padat permukiman warga, hanya berjarak beberapa meter dari rumah penduduk.
Secara regulasi, keberadaan gudang penyimpanan BBM wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
Di antaranya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta izin khusus penyimpanan BBM (izin penimbunan atau bunker) apabila digunakan untuk menyimpan bahan bakar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain persoalan perizinan, aspek keselamatan juga menjadi perhatian serius. Gudang penyimpanan BBM semestinya berada di lokasi yang memenuhi standar keamanan dan memiliki jarak aman dari permukiman warga.
Penyimpanan solar dalam jumlah besar tanpa sistem pengamanan memadai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun dari instansi terkait di Kabupaten Grobogan. Redaksi Juranews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan legalitas serta kebenaran dugaan aktivitas penimbunan BBM tersebut.
(*)









Komentar