VIDEO Diduga Isi Solar Subsidi Berulang di Dua SPBU, Truk Dump di Kudus Jadi Sorotan

Truk Dump Isi BBM Subsidi di Dua SPBU Berbeda, Nopol Tidak Terdata Samsat

LIHAT LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmF3UgAb/

 

JURANEWS.ID, KUDUS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Sebuah truk dump bernomor polisi R 1475 RK diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di dua SPBU berbeda dalam waktu berdekatan pada Minggu (8/2).

 

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, kendaraan tersebut pertama kali terlihat mengisi solar subsidi di SPBU Pertamina 44.593.04 Matahari Kudus. Proses pengisian berlangsung menggunakan mekanisme barcode yang diterapkan dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.

 

Namun, saat dilakukan pengecekan lanjutan, nomor pelat kendaraan yang digunakan truk tersebut disebut tidak terdata di sistem Samsat. Temuan ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan administratif terkait identitas kendaraan.

 

Usai melakukan pengisian di SPBU Matahari Kudus, truk dump tersebut tidak langsung menuju lokasi proyek atau aktivitas operasional. Armada itu sempat berhenti di mesin ATM yang berada tidak jauh dari lokasi, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan menuju SPBU Pertamina 44.593.19 Kudus.

 

Di SPBU kedua, kendaraan yang sama kembali melakukan pengisian solar subsidi. Pengisian berulang dalam rentang waktu relatif singkat ini menimbulkan tanda tanya, mengingat distribusi solar subsidi dibatasi kuota serta diawasi melalui sistem pencatatan berbasis barcode dan nomor polisi kendaraan.

 

Saat dikonfirmasi, sopir truk yang mengaku bernama Toni menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai sopir dan mengikuti perintah atasannya. Ia menyebut bekerja kepada seseorang bernama Heru. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan tersebut.

 

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, modus pengisian ganda kerap terjadi dengan memanfaatkan celah pengawasan di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian atau dugaan kerja sama oknum tertentu agar kendaraan yang sama dapat mengakses jatah subsidi lebih dari ketentuan.

 

Secara regulasi, penyaluran BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

 

Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas melarang setiap orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan. Jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk operator atau pengelola SPBU, ketentuan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana dapat diterapkan.

 

Praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa BBM subsidi wajib disalurkan tepat sasaran. Penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang menjadi penerima manfaat.

 

Pengelola SPBU Pertamina 44.593.04 Matahari Kudus, Faroz Muslim, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menginstruksikan operator untuk mematuhi prosedur.

 

“Setiap pergantian shift selalu kami briefing agar tidak melayani kendaraan yang tidak sesuai barcode dan pelat nomor. Jika barcode tidak muncul atau tidak sesuai, tidak kami layani. Untuk truk dump biasanya dibatasi sekitar Rp400 ribu sesuai jatah barcode,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengelola SPBU Pertamina 44.593.19 Kudus belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.

 

(*)

Komentar