KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmJ3HLsv/
JURANEWS.ID, BLORA – Aktivitas galian tanah urug dan pasir kuarsa yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, Minggu (8/2) lokasi tersebut menunjukkan adanya bekas kegiatan pertambangan meski saat ini tidak terlihat aktivitas pengerjaan secara terbuka.
Pantauan di lokasi menemukan sejumlah cekungan tanah, bekas lintasan alat berat, serta sisa-sisa material yang menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas penambangan.
Warga sekitar membenarkan bahwa area itu memang pernah menjadi lokasi pengambilan tanah urug dan pasir kuarsa.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan galian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang warga setempat berinisial Y dan S.
Keduanya disebut menjalankan aktivitas secara terpisah, namun masih berada dalam satu wilayah tambang yang sama.
Warga menyebutkan, aktivitas galian tersebut telah berlangsung sejak sekitar lima tahun terakhir. Dalam praktiknya, kegiatan penambangan diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau “umpet-umpetan”, terutama ketika ada informasi terkait penertiban dari aparat penegak hukum.
Meski pada saat peninjauan awak media tidak menemukan aktivitas penambangan aktif, warga menyatakan bahwa kegiatan tersebut diduga masih berjalan hingga kini. Penambangan disebut kembali beroperasi ketika kondisi dinilai aman dan tidak ada pengawasan ketat.
Material hasil galian diduga diperjualbelikan dan dimanfaatkan sebagai bahan urug tanah serta keperluan pembangunan di wilayah Kabupaten Blora. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti pihak-pihak yang menjadi pembeli maupun jalur distribusi material tersebut.
Warga juga mengungkapkan bahwa lokasi galian tersebut pernah beberapa kali ditertibkan oleh aparat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah. Namun demikian, aktivitas penambangan diduga kembali berulang dan tidak berhenti secara permanen.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, di Kabupaten Blora saat ini hanya terdapat tiga lokasi tambang tanah dan pasir yang telah mengantongi izin resmi.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas galian di Desa Sitirejo tersebut berada di luar izin yang telah ditetapkan. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status legalitas lokasi tersebut.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari aparat desa, pemerintah daerah, serta instansi berwenang guna memastikan keabsahan izin dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari komitmen jurnalistik untuk menyajikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.
(*)














Komentar