KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSXWradPf/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Aktivitas penggalian tanah di kawasan Jalan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang berada di sekitar lokasi Sekolah Rakyat, menuai keresahan warga. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya melakukan pematangan lahan, tetapi juga mengeluarkan material hasil galian dari lokasi untuk dibawa menggunakan truk.
Warga menduga tanah hasil pengerukan tersebut diperjualbelikan berdasarkan jumlah ritase kendaraan yang mengangkut material keluar dari lokasi.
Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan lantaran puluhan truk disebut hilir mudik melewati kawasan permukiman warga. Kondisi itu dinilai menimbulkan debu dan polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan, khususnya saluran pernapasan.
Berdasarkan penelusuran JURANEWS.ID pada Kamis (23/7/2026), aktivitas penggalian masih berlangsung di lokasi.
Terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator berada di area tersebut. Salah satu alat berat tampak beroperasi mengeruk tanah dan memasukkan material ke dalam bak truk yang telah mengantre untuk proses pemuatan.
Truk-truk tersebut kemudian terlihat keluar dari area penggalian dengan membawa material tanah hasil pengerukan.
Warga Resah Puluhan Truk Melintas di Permukiman
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah dengan aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk kawasan tersebut.
Menurut warga, intensitas kendaraan pengangkut material yang melintas membuat kondisi jalan di sekitar permukiman menjadi lebih berdebu.
Debu yang beterbangan dinilai mengganggu aktivitas warga. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk kualitas udara dan mengganggu saluran pernapasan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kendaraan.
Selain persoalan polusi udara, warga juga mempertanyakan aktivitas penggalian tanah yang berlangsung di dekat kawasan permukiman.
Muncul pertanyaan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari pematangan lahan untuk pembangunan atau masuk dalam kategori kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang membutuhkan perizinan tertentu.
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengenai status tanah hasil galian yang dibawa keluar dari lokasi.
Jika material tersebut memang hanya merupakan tanah hasil pematangan lahan, perlu dipastikan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya. Terlebih, apabila material tersebut dibawa keluar lokasi dan diperjualbelikan, maka aspek legalitas dan perizinannya perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

Petugas Lapangan Sebut Lokasi Akan Dibangun Perumahan Subsidi
Saat ditemui di lokasi, seorang petugas lapangan menyampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan perumahan subsidi.
Ia menyebut proyek tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Perumahan Diponegoro.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tanah hasil pengerukan disebut dibawa keluar dari lokasi dan dijual dengan sistem per rit.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena menyangkut status material hasil penggalian serta legalitas kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan tanah.
JURANEWS.ID masih berupaya menelusuri lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian tersebut, termasuk status perizinan kegiatan, legalitas pengangkutan material, serta tujuan akhir tanah yang dibawa keluar menggunakan truk.
Manajemen Tri Pilar Sentosa Belum Berikan Jawaban
JURANEWS.ID telah berupaya meminta penjelasan kepada manajemen Tri Pilar Sentosa, melalui Mustofa. Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai apakah kegiatan penggalian dan pengeluaran material dari lokasi tersebut telah mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JURANEWS.ID juga meminta penjelasan apabila perizinan tersebut telah dimiliki, termasuk jenis perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penggalian dan pengeluaran material. Namun, hingga berita ini ditulis, Mustofa belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah dari lokasi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya apabila benar terdapat kegiatan pengambilan material untuk kemudian diperjualbelikan. Sebab, terdapat perbedaan antara kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan dengan kegiatan pengambilan atau pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomi.
Apabila tanah hasil galian dibawa keluar lokasi dan diperjualbelikan, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang relevan.
Terlebih, aktivitas tersebut berlangsung di sekitar kawasan permukiman dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan Sekolah Rakyat.
Pemerintah Kota Semarang dan instansi berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas kegiatan, mengecek dokumen perizinan, serta memastikan aktivitas penggalian dan pengangkutan material tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, warga berharap adanya pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan berat yang melintasi permukiman. Pengaturan jam operasional, pengendalian debu, hingga kebersihan jalan menjadi hal yang dinilai penting untuk mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.
JURANEWS.ID akan terus menelusuri informasi terkait status perizinan kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
(*)
















Komentar