VIDEO Dugaan Jaringan Togel di Boja Kendal, Seorang Wanita Disebut Kelola Beberapa Lapak

Warga menyebut kios kecil di kawasan permukiman Dusun Pilang, Boja, diduga menjadi lapak togel yang telah beroperasi cukup lama dan disebut dikelola seorang perempuan berinisial D.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDIO: https://vt.tiktok.com/ZSumP7r93/

JURANEWS.ID, KENDAL – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian toto gelap (togel) ditemukan di wilayah Dusun Pilang, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lapak tersebut berada di sebuah kios kecil yang lokasinya cukup tersembunyi di area pemukiman warga.

 

Berdasarkan pantauan pada Sabtu (14/3/2026) malam, kios yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas togel itu berukuran sekitar 3×4 meter. Bangunan sederhana tersebut berada di lingkungan perkampungan berdekatan dengan area sawah serta tidak jauh dari aliran sungai.

 

Kios tersebut berdiri berdampingan dengan sebuah toko sembako. Meski terlihat seperti kios biasa dari luar, sejumlah warga menyebut tempat tersebut kerap didatangi orang pada waktu-waktu tertentu.

 

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas yang berlangsung di dalam kios tersebut diduga berkaitan dengan praktik perjudian togel. Sudah berlangsung cukup lama dan pengelolanya seorang perempuan berinisial D.

 

Narasumber juga menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga memiliki jaringan lapak togel di beberapa titik di wilayah Kecamatan Boja. “Informasinya dia menguasai wilayah Boja dan punya beberapa kios lapak togel,” tambahnya.

 

Lokasi kios yang berada di area persawahan membuat aktivitas di tempat tersebut tidak terlalu mencolok dari jalan utama. Akses menuju lokasi juga relatif sempit.

 

Kapolsek Boja, AKP Budijanton, S.H., hingga Minggu (15/3) belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Warga berharap aparat dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

 

Aktivitas perjudian sendiri dilarang dalam hukum pidana di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau turut serta dalam usaha perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun

 

(*)

Komentar

News Feed