KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSHJwmU15/
JURANEWS.ID, BOYOLALI – Di tengah gencarnya kampanye penghematan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah, dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di lapangan. Sejumlah aktivitas mencurigakan terpantau di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebuah kendaraan dengan nomor polisi K 8915 HB terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 44.573.12 Tanduk, Boyolali. Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga menuju sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Solo, tepatnya di Dukuh Pitulasan 05, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Saat berada di sekitar lokasi gudang, tercium bau menyengat yang diduga berasal dari solar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau pemindahan BBM di area tersebut.
Di lokasi yang sama, terpantau adanya aktivitas yang menyerupai bongkar muat cairan dari kendaraan. Selain itu, terlihat sebuah truk berwarna biru-putih dengan nomor polisi H 8982 PG yang pada badan kendaraan tercantum tulisan “PT Cahaya Nusantara Energy”.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi. Transparansi dan pengawasan dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara serta memastikan distribusi energi tepat sasaran.
Sementara itu, masyarakat sekitar diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang mencurigakan di lingkungannya. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terdapat praktik penimbunan tanpa izin atau kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang sah, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
(*)








Komentar