KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmqNW8n6/
JURANEWS.ID, PEMALANG – Aktivitas pengerukan bukit di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, memunculkan dugaan praktik pertambangan ilegal berkedok proyek pengembangan perumahan, Rabu (25/2).
Proyek yang disebut-sebut hanya mengantongi izin pematangan lahan itu diduga menjual material batu hasil galian ke luar lokasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Investigasi di lapangan menemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator terlihat beroperasi hampir setiap hari, sementara truk dump hilir mudik mengangkut material batu keluar area proyek.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pengangkutan material berlangsung rutin.
“Kalau hanya untuk perataan lahan, kenapa batunya diangkut keluar terus? Hampir tiap hari ada truk keluar masuk,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Indikasi Pengambilan Material untuk Tujuan Komersial
Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lokasi, material batu hasil kerukan tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan internal proyek perumahan. Sebagian diduga diperjualbelikan ke luar wilayah.
Secara regulasi, setiap kegiatan pengambilan dan penjualan material mineral untuk tujuan komersial wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Tanpa IUP atau izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal dengan konsekuensi pidana dan denda.
Seorang sumber yang memahami tata kelola pertambangan menjelaskan, pematangan lahan dalam proyek perumahan memang diperbolehkan. Namun, jika material hasil cut and fill diperjualbelikan secara terpisah dan menjadi komoditas ekonomi, maka statusnya berubah menjadi kegiatan pertambangan.
“Batasnya jelas. Kalau material hanya digunakan di lokasi proyek, itu bagian dari konstruksi. Tapi kalau dijual keluar secara sistematis, itu sudah masuk ranah usaha pertambangan,” ujarnya.

Minim Transparansi Perizinan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen perizinan yang dimiliki pengembang, baik terkait IUP, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, maupun izin pengangkutan dan penjualan material.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapat respons. Lurah Desa Wisnu, Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Tejo tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.
Ketertutupan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi material batu yang diduga diperjualbelikan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Longsor
Selain aspek legalitas, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama. Kecamatan Watukumpul dikenal memiliki topografi perbukitan dengan tingkat kerentanan longsor yang cukup tinggi, terutama saat musim hujan.
Pengerukan masif tanpa kajian geoteknik dan dokumen lingkungan yang memadai dikhawatirkan meningkatkan risiko bencana. Lereng yang dipotong curam tanpa sistem drainase dan penahan tanah berpotensi memicu pergerakan tanah.
“Kalau sampai longsor, yang terdampak bukan hanya proyek itu, tapi warga sekitar,” kata warga lainnya.
Setiap perubahan kontur bukit dalam skala besar harus disertai analisis dampak lingkungan yang ketat. Tanpa itu, potensi kerugian ekologis dan sosial bisa jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal terselubung.
Jika terbukti terjadi pengambilan dan penjualan material tanpa izin, maka selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai kewajiban pemulihan lingkungan serta pembayaran pajak dan retribusi yang semestinya.
Hingga kini, aktivitas alat berat masih terpantau berlangsung. Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tidak menjadi kedok eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
(*)














Komentar