KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSmU4DGDQ/
JURANEWS,ID, KABUPATEN SEMARANG – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal mencuat di wilayah Tegalrejo, Bawen, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di titik koordinat -7.251866°S, 110.433719°E, ditemukan adanya kegiatan pengerukan tanah urug atau sertu yang diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan.
Saat turun langsung ke lokasi, tim mendapati sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi mengeruk material tanah. Sejumlah truk dump terlihat antre untuk memuat hasil galian. Aktivitas kendaraan berat keluar-masuk area tambang terpantau cukup ramai.
Di sekitar pintu masuk lokasi, berdiri bangunan semi permanen yang diduga difungsikan sebagai pos penjagaan. Beberapa orang tampak berjaga dan memberikan selembar kertas kepada setiap armada truk yang keluar dari area tersebut.
Lokasi kegiatan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga yang cukup padat. Sejumlah warga setempat yang ditemui menyebut aktivitas itu telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, seperti banjir, tanah longsor, hingga amblesnya tanah.
“Kalau hanya penataan lahan, kok luas sekali yang digali. Kami takut nanti dampaknya ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila aktivitas tersebut diklaim sebagai kegiatan penataan atau pematangan lahan (cut and fill), tetap terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.
Dalam regulasi tata ruang dan lingkungan hidup, kegiatan penataan lahan skala besar yang mengubah kontur tanah secara signifikan tetap memerlukan Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Dokumen lingkungan, minimal UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala dan dampaknya; Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan dasar sesuai sistem OSS; serta Rekomendasi teknis apabila material galian diperjualbelikan.
Apabila material hasil galian diperjualbelikan atau didistribusikan secara komersial, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), yang wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor ESDM.

Dalih “penataan lahan” tidak dapat digunakan untuk menghindari kewajiban perizinan apabila aktivitasnya menyerupai kegiatan pertambangan dan dilakukan dalam skala besar serta berlangsung terus-menerus.
Di sisi lain, penelusuran lebih lanjut dilakukan melalui aplikasi Simtaru Kabupaten Semarang. Berdasarkan pengecekan pada titik koordinat tersebut, area itu terindikasi berada di zona hijau.
Selain itu, saat ditelusuri melalui geoportal Minerba Kementerian ESDM (https://geoportal.esdm.go.id/emo/�), tidak ditemukan keterangan adanya perusahaan berbadan hukum, baik PT maupun CV, yang terdaftar memiliki izin usaha pertambangan di lokasi tersebut.
Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pemilik lahan maupun pengelola kegiatan di lokasi.
Aktivitas pertambangan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wajib memiliki perizinan resmi serta dokumen lingkungan yang sah. Selain aspek legalitas, kegiatan galian C juga harus memperhatikan tata ruang serta dampak sosial dan lingkungan sekitar.
Selain itu, di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasi atau plang proyek yang memuat keterangan jenis pekerjaan, nama perusahaan pelaksana, nomor izin, maupun penanggung jawab kegiatan. Ketiadaan plang tersebut semakin menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi aktivitas yang berlangsung, terlebih kegiatan dilakukan dalam skala cukup besar dengan melibatkan alat berat dan mobilisasi material secara masif.
Di sisi lain, para pekerja yang berada di area galian juga tidak tampak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta menunjukkan minimnya penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam operasional di lapangan.
Lurah Bawen, Wibowo, saat dikonfirmasi, Rabu (18/2) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan ataupun pemberitahuan terkait adanya aktivitas galian di lokasi tersebut.
Padahal, lokasi galian yang berada di wilayah RT 06 RW 03 itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Kelurahan Bawen. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan legalitas yang seharusnya dilakukan.
(*)















Komentar