KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSbP6o7PD/
MAGELANG, JURANEWS.ID – Sengketa bisnis jual beli minyak goreng menyeret PT Adanu Widita Industri, perusahaan yang disebut dipimpin dan dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Magelang, ke Pengadilan Negeri Mungkid.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng kemasan yang menurut dalil penggugat berlangsung sejak Mei 2026.
Seorang pengusaha bernama Trini melalui kuasa hukumnya Istiyani Mardhaningrum, S.H dan Lutfi Ulinnuha, S.H., M.H. dari Law Office Isty Cokro & Partners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Adanu Widita Industri dan Galih Pratama Nugraha selaku manager.
Dalam gugatan tertanggal 31 Juli 2026, PT Adanu Widita Industri tercantum sebagai Tergugat I, sedangkan Galih Pratama Nugraha sebagai Tergugat II.
Galih dalam gugatan disebut menjabat sebagai General Manager sekaligus pihak yang ditunjuk untuk mewakili PT Adanu Widita Industri dalam kerja sama pengadaan minyak goreng kemasan.
Menurut dalil Trini, pembayaran untuk pembelian minyak goreng dilakukan secara bertahap.
Pada 28 dan 29 Mei 2026, pembayaran disebut mencapai Rp500 juta melalui rekening atas nama Galih Pratama Nugraha.
Selanjutnya, berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 1 Juni 2026, penggugat kembali melakukan pembayaran pada 2 hingga 11 Juni 2026 dengan total Rp1,2772 miliar.
Dengan demikian, total pembayaran yang disebut telah dilakukan penggugat selama 28 Mei hingga 11 Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,7772 miliar.
Namun, penggugat mendalilkan minyak goreng yang diterima baru sebanyak 1.850 krat dan disebut dalam bentuk kemasan botol, bukan kemasan pouch sebagaimana yang diperjanjikan.
Trini kemudian menyebut masih terdapat kekurangan sebanyak 6.950 krat dengan nilai yang dihitung sekitar Rp1,4456 miliar.
Kuasa hukum Trini kemudian disebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada PT Adanu Widita Industri.
Somasi pertama tertanggal 22 Juni 2026, somasi kedua 29 Juni 2026, dan somasi ketiga sekaligus terakhir tertanggal 6 Juli 2026.
Dalam gugatan disebutkan, perusahaan memberikan tanggapan pada 8 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, pihak perusahaan disebut membantah pernah membuat kerja sama jual beli minyak goreng kemasan pouch dengan Trini.
Perusahaan juga disebut menyatakan kerja sama dilakukan Galih secara pribadi dan pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Galih.
Dalam tanggapan yang dikutip dalam gugatan, perusahaan juga disebut menyatakan telah mengirim 800 krat dan 350 krat dengan total 1.150 krat.
Dalam perkara tersebut, Trini mendalilkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,4456 miliar.
Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Jika digabungkan, nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp11,4456 miliar.
Penggugat meminta PT Adanu Widita Industri dan Galih Pratama Nugraha bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Trini juga memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset PT Adanu Widita Industri berupa pabrik/kantor perusahaan di Jalan Alternatif Secang–Pucang, Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Permohonan tersebut diajukan untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam petitumnya, penggugat antara lain meminta pengadilan menyatakan kerja sama jual beli minyak goreng kemasan pouch sah, penunjukan Galih sebagai wakil perusahaan sah, serta menyatakan tindakan para tergugat terkait tidak dikembalikannya sisa pembayaran sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta pembayaran kerugian materiil Rp1,4456 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar secara tanggung renteng.
PT Adanu Disebut Dimiliki Anggota DPRD Magelang
Perkara ini turut menjadi perhatian karena PT Adanu Widita Industri disebut berkaitan dengan Endang Winaryani, yang dicantumkan sebagai Direktur Utama perusahaan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PPP.
Informasi mengenai posisi Endang tersebut menjadi konteks penting dalam perkara ini, mengingat sengketa yang digugat di pengadilan berkaitan dengan transaksi perusahaan dengan nilai pembayaran yang disebut mencapai Rp1,77 miliar.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula informasi mengenai pengaduan yang ditujukan kepada Endang Winaryani dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Adanu Widita Industri.
Materi pengaduan, lembaga penerima, tanggal pengaduan, serta kaitannya dengan sengketa jual beli minyak goreng masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak penggugat menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.
Kuasa hukum penggugat Istiyani Mardhaningrum, S.H dan Lutfi Ulinnuha, S.H., M.H. berharap PT Adanu Widita Industri maupun pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menyelesaikan kewajiban yang menurut penggugat masih belum dipenuhi.
Penggugat menyatakan langkah hukum yang ditempuh saat ini merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa tersebut.
Apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, pihak penggugat menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh berbagai upaya hukum lainnya, termasuk membuat laporan pidana, sesuai dengan fakta dan bukti yang nantinya dinilai relevan.
Pernyataan tersebut merupakan rencana langkah hukum dari pihak penggugat. Adanya rencana laporan pidana tersebut tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana, karena hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila laporan benar-benar diajukan.
Perkara ini saat ini masih berupa gugatan perdata. Seluruh dalil mengenai transaksi, penerimaan pembayaran, pengiriman minyak goreng, kedudukan Galih sebagai wakil perusahaan, hingga kerugian yang diklaim masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya konfirmasi kepada PT Adanu Widita Industri dan Endang Winaryani masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait perkara tersebut, termasuk tanggapan atas gugatan yang diajukan serta informasi mengenai pengaduan yang turut mencuat dalam sengketa tersebut.
(*)
















Komentar