KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVS7wAh9/
JURANEWS.ID, SEMARANG — Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan stan pameran di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang yang dilaporkan pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, memasuki babak baru.
Setelah hampir tiga tahun berkas perkara disebut berulang kali dikembalikan atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim kuasa hukum Andi Sutanto mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara tersebut.
Langkah ini ditempuh karena pihak pelapor menilai proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum, meski perkara telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan telah terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan pengerjaan stan Box Barbie di kawasan PRPP Semarang. Menurut Andi Sutanto, saat proses pengerjaan telah mencapai sekitar 80 persen, stan tersebut diduga dirusak secara sepihak.
Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap Andi hingga mengalami luka dan menjalani pemeriksaan atau visum di RS Bhayangkara.
Andi mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada 16 Agustus 2023.
«”Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng. Namun, berkas P-19 yang terus bolak-balik hingga puluhan lembar tanpa kepastian status P-21 selama hampir tiga tahun ini jelas sangat merugikan kami yang sedang memperjuangkan keadilan,” ungkap Andi.»
Dua Pimpinan Awan Group Disebut Telah Jadi Tersangka
Kuasa hukum Andi Sutanto, Oki Wicaksono Nurindra, S.H., mengatakan dua pimpinan Awan Group, Albert dan Robert, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah terkait perkara tersebut.
Menurut Oki, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP serta pasal terkait penganiayaan.
Namun, proses hukum disebut belum berlanjut ke tahap berikutnya karena berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejati Jawa Tengah dengan petunjuk yang menurut kuasa hukum berubah-ubah.
“Pak Andi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara beliau yang sudah dilaporkan di Polda Jateng terkait penganiayaan dan perusakan barang,” kata Oki.
Oki menilai konstruksi perkara yang ditangani sebenarnya relatif sederhana. Ia menyebut perkara tersebut telah didukung sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen hingga keterangan ahli.
“Pak Andi sudah melapor dan tersangkanya pun sudah ada. Namun, berkas dari Polda Jateng berkali-kali bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi dan dikembalikan lagi dengan petunjuk yang terus berganti,” ujarnya.
Menurut Oki, kondisi tersebut menjadi alasan utama pihaknya memilih menempuh gugatan PMH.
“Lantas, mengapa jaksa peneliti tidak kunjung menyatakan berkas ini lengkap? Itu yang menjadi tanda tanya besar sampai akhirnya terkatung-katung tiga tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan tersebut ditujukan kepada oknum yang menangani perkara, bukan sebagai bentuk serangan terhadap institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
Selain mempersoalkan proses penanganan perkara, Oki juga menyoroti dugaan ketimpangan relasi kuasa antara kliennya dengan pihak yang menjadi tersangka.
Menurutnya, Andi merupakan pengusaha yang relatif kecil, sedangkan pihak tersangka disebut memiliki posisi penting di sebuah perusahaan besar di Kota Semarang.
Oki juga mempertanyakan munculnya foto pihak tersangka dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan yang disebut pernah dipublikasikan melalui media sosial.
“Jika kita cek akun Instagram Awan Group, tersangka tampak berfoto dengan pejabat-pejabat di Kejaksaan lalu diunggah ke publik. Apakah seorang tersangka sewajarnya bisa leluasa keluar-masuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah?” kritik Oki.
Ia menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya ketimpangan dalam memperoleh akses keadilan.
Tim kuasa hukum Andi Sutanto juga meminta pimpinan Kejaksaan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Permintaan itu ditujukan mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Jaksa Agung RI agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Di momen kemerdekaan ini, saat Kejaksaan sedang gencar membenahi tata kelola penanganan perkara, kasus sederhana ini justru tertahan tiga tahun dengan petunjuk yang tidak konsisten. Kami sangat memohon perhatian khusus dari Kajati hingga Pak Jaksa Agung,” ujar Oki.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Kejaksaan.
“Langkah PMH ini kami tempuh murni terhadap oknum yang menangani perkara Pak Andi, bukan kepada institusinya,” pungkas Oki.
(*)












Komentar