Video NU Gunungpati Luruskan Isu Eksekusi Masjid

Tegaskan Kasus Murni Sengketa Warisan

Berita, Daerah, Peristiwa139 Dilihat

Link Video : https://vt.tiktok.com/ZSDFh8tQu/

 

JURANEWS.ID, SEMARANG – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kecamatan Gunungpati meluruskan beredarnya informasi keliru terkait eksekusi lahan di Jalan Kalimasada, Banaran, Gunungpati.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9), Ketua Tanfidiyah PCNU Gunungpati, Muhammad Puji Wibowo, menegaskan bahwa isu adanya eksekusi masjid maupun TPQ adalah hoaks.

Puji Wibowo menjelaskan objek eksekusi bukan lagi lahan sengketa karena status hukumnya telah berkekuatan tetap.

Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris almarhumah Ngastini, bukan milik Murodi.

“Tidak ada keraguan sedikit pun mengenai keabsahan putusan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi isu yang menyebut masjid dan TPQ ikut dieksekusi, Puji Wibowo memastikan hal itu tidak benar.

Masjid maupun TPQ berada di luar objek sengketa dan telah memiliki sertifikat wakaf sendiri.

Ia hanya membenarkan bahwa sebagian kecil bangunan TPQ seluas sekitar 4–5 meter berdiri di atas tanah ahli waris Ngastini.

Namun, pihak ahli waris sudah menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Puji Wibowo menegaskan kasus ini murni sengketa warisan antara keluarga almarhumah Ngastini dengan Murodi, bukan melibatkan NU.

Ia juga meluruskan video viral yang memperlihatkan orang membawa bendera NU, Ansor, dan Banser.

“Mereka bukan anggota PCNU Gunungpati. Bahkan Sekretaris PCNU Gunungpati, Imron, menyatakan tidak mengenal orang-orang tersebut,” jelasnya.

Puji Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya warga NU, agar tidak mudah terprovokasi.

“Bapak Murodi bukan kiai NU, tidak memiliki pondok pesantren, apalagi santri di lokasi eksekusi,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, PCNU Gunungpati berharap publik tidak lagi termakan informasi menyesatkan dan memahami duduk perkara yang sebenarnya.

(*)

Komentar