VIDEO : Perempuan Berinisial D Diduga Kuasai Jaringan Togel di Wilayah Boja Kendal

Nama D Muncul dari Bisik Warga, Kios Kecil di Sudut Kampung Jadi Pusat Keresahan saat Ramadan

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSuHNPsjh/

JURANEWS.ID, KENDAL – Di sebuah sudut Dusun Pilang, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berdiri kios kecil yang sepintas tak berbeda dengan bangunan sederhana lain di perkampungan. Letaknya tidak terlalu mencolok, berdampingan dengan toko sembako, dekat area sawah dan aliran sungai.

Namun dari tempat yang tampak biasa itulah, nama seorang perempuan berinisial D mulai ramai diperbincangkan warga. Bukan karena jabatan, bukan pula karena kiprah sosial di tengah masyarakat. Nama itu justru muncul dari bisik-bisik warga yang menyebut D sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut.

Di bulan Ramadan, saat lingkungan kampung seharusnya lebih lekat dengan suasana ibadah, ketenangan, dan aktivitas warga yang cenderung tertib, kemunculan informasi tentang sosok D menghadirkan keresahan tersendiri.

Bagi sebagian warga, perkara ini bukan sekadar soal dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut rasa tidak nyaman karena aktivitas semacam itu disebut berlangsung di tengah kehidupan kampung yang semestinya teduh selama bulan suci.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu (14/3/2026) malam, kios yang disebut warga sebagai lokasi aktivitas itu berukuran sekitar 3×4 meter. Bangunannya sederhana, akses menuju lokasi relatif sempit, dan posisinya cukup tersembunyi dari jalan utama.

Dari luar, kios tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda mencolok. Namun menurut sejumlah keterangan warga, tempat itu kerap didatangi orang pada waktu-waktu tertentu, terutama malam hari.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, perempuan berinisial D diduga bukan sekadar penjaga atau pengelola lapak biasa.

Ia disebut memiliki peran lebih besar dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian togel di wilayah Boja. “Sudah lama berjalan. Yang mengelola seorang perempuan berinisial D,” ujar narasumber tersebut.

Keterangan itu tidak berhenti pada satu titik lokasi. Dalam percakapan warga, D juga disebut memiliki jaringan lapak di beberapa tempat lain di Kecamatan Boja. Sosoknya mulai digambarkan bukan hanya sebagai nama di balik satu kios kecil, melainkan figur yang diduga cukup berpengaruh dalam aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

“Informasinya dia menguasai wilayah Boja dan punya beberapa kios lapak togel,” kata narasumber itu.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Kapolsek Boja, AKP Budijanton, S.H., hingga Senin (16/3/2026), belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Di mata warga, sosok D justru terasa samar. Namanya dikenal, tetapi jejaknya tidak banyak terlihat secara terbuka. Yang muncul lebih banyak adalah cerita dari mulut ke mulut, ditambah keberadaan kios yang disebut-sebut aktif pada jam-jam tertentu.

Dalam situasi seperti itu, D menjadi figur yang hidup di antara dugaan, keresahan, dan pembicaraan diam-diam di lingkungan warga. Ada semacam ironi yang dirasakan masyarakat.

Di saat Ramadan identik dengan pengendalian diri, penguatan nilai agama, dan ketenangan sosial, justru muncul cerita tentang seorang perempuan yang disebut mengendalikan jaringan lapak judi. Kontras itulah yang membuat perkara ini cepat menyebar menjadi pembicaraan warga.

Sebagian masyarakat berharap aparat segera menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh, bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga untuk menjawab keresahan warga yang telanjur tumbuh.

Sebab selama nama D terus disebut tanpa kejelasan, selama itu pula cerita tentang kios kecil di Dusun Pilang akan terus hidup sebagai tanda tanya di tengah kampung.

Secara hukum, aktivitas perjudian dilarang di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau turut serta dalam usaha perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(*)

Komentar