KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDIO:
https://vt.tiktok.com/ZSHAmvrAE/
JURANEWS.ID, BLORA – Penanganan dugaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora masih terus berproses. Aparat kepolisian setempat kini mengintensifkan koordinasi internal guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Kapolsek Blora Kota, AKP Nur Dwi Edie Wahyudiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit 3 Satreskrim Polres Blora terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Masih kita koordinasikan dengan Unit 3 Satreskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).
Sejauh ini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka. Namun, langkah penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti tambahan.
Lokasi Dipasangi Garis Polisi
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4/2026), area yang sebelumnya diduga menjadi tempat penyimpanan solar tersebut telah dipasangi garis polisi. Selain itu, sejumlah warga di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan oleh petugas guna mendalami aktivitas yang diduga terjadi di tempat tersebut.
Pemasangan garis polisi mengindikasikan bahwa aparat masih melakukan proses penyelidikan lanjutan, meskipun belum ditemukan bukti kuat adanya aktivitas penimbunan saat pengecekan awal.
Pengecekan Awal Tidak Temukan Aktivitas
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Blora bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di kawasan Dukuh Ngampon, Kelurahan Beran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (2/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan pengecekan ke lapangan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM. Rumah yang dicurigai dalam kondisi tertutup dan pemiliknya tidak berada di tempat. Sementara gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan juga ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit tangki penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter dalam kondisi kosong, tertutup terpal cokelat.
Keterangan sejumlah warga sekitar juga tidak menguatkan adanya aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Berdasarkan kondisi itu, aparat menduga tempat tersebut sudah tidak lagi digunakan.
Meski hasil awal tidak menemukan aktivitas ilegal, perkembangan terbaru dengan dipasangnya garis polisi menunjukkan bahwa aparat belum menutup kasus ini. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah sebelumnya pernah terjadi aktivitas penyimpangan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena dugaan penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi serta membahayakan keselamatan warga di kawasan permukiman.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan kepastian dari aparat penegak hukum terkait hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik tersebut.
(*)













Komentar