KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSbA3cV3q/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Aktivitas pembangunan di Jalan S. Parman 74A, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, menjadi perhatian setelah proyek tersebut terlihat tidak memasang papan informasi di sekitar lokasi.
Selain persoalan keterbukaan informasi, aktivitas sejumlah truk yang mengangkut material tanah dari lokasi proyek juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul, tujuan pengiriman, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan armada truk keluar-masuk kawasan proyek dengan membawa material tanah. Aktivitas tersebut juga berpotensi berdampak terhadap kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan di sekitar kawasan.
Saat ditemui awak media, seorang pekerja bernama Adi yang mengaku dari PT Yudistira Eka Pratama menyatakan aktivitas pengerukan dan pengeluaran material tanah telah memiliki izin.
Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang menerbitkan izin tersebut, Adi menyebut nama Polda.
“Proyek ini sudah ada izin dari Polda, keluar material tanah sudah ada izin dari Polda,” ujar Adi, Rabu (30/9).
Awak media kemudian meminta penjelasan lebih detail sekaligus dokumen yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan tersebut.
Adi tidak menunjukkan dokumen perizinan di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Yudistira Eka Pratama diketahui beralamat di Jalan Raung No. 11, Kota Semarang.
Pertanyaan lain muncul terkait tujuan material tanah yang diangkut dari lokasi proyek.
Petugas lapangan yang mengatur masuk keluar armada mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan pengiriman maupun nilai material tanah tersebut.
“Saya tidak tahu ini satu truk tanah harganya berapa, dikirim ke mana,” ujarnya.
Pernyataan pekerja yang menyebut adanya “izin Polda” kemudian dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.
Yuliyanto menegaskan bahwa apabila proyek tersebut bukan merupakan proyek milik Polda Jateng, maka kegiatan proyek tersebut tidak berkaitan dengan institusi Polda Jateng.
“Klu proyek itu bukan milik polda jateng, tentu saja segala sesuatu terkait proyek itu tdk ada sangkut pautnya dgn polda jateng, mereka mau apakan proyek itu ya terserah yg punya proyek,” ujar Yuliyanto.
Terkait pernyataan pekerja yang menyebut telah mendapatkan izin dari Polda, Yuliyanto meminta pihak yang bersangkutan memperjelas institusi atau pihak yang dimaksud.
“Klu kemudian pihak pak adi menyebutkan telah ijin polda, harus di pastikan “siapa” polda itu. Agar bisa di konfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa klaim mengenai “izin Polda” masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jenis izin, penerbit dokumen, serta kegiatan apa yang dimaksud dalam perizinan tersebut.
Di sisi lain, status perizinan proyek dan aktivitas pengerukan material di lokasi juga masih perlu diklarifikasi kepada instansi teknis terkait.
Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain legalitas pembangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila relevan dengan jenis kegiatan, dokumen lingkungan, serta legalitas terkait pengambilan dan pemindahan material tanah apabila aktivitas tersebut masuk dalam kategori yang memerlukan perizinan tertentu.
Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap aktivitas di lokasi ini tetap perlu didasarkan pada fakta mengenai jenis material, bentuk kegiatan, tujuan pengambilan material, serta status dan dokumen perizinannya.
(*)











Komentar