VIDEO Sambut Ramadan, Warga Soroti Dugaan Penjualan Miras Dekat Rumah Ibadah di Semarang Barat

Kios Nona Jangkang Minuman di Semarang Barat Diduga Jual Minuman Beralkohol Dekat Masjid

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSm2pArgT/

 

JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivitas sebuah kios minuman di kawasan Jalan Taman Srinindito, Kecamatan Semarang Barat, menjadi sorotan warga sekitar. Kios yang dikenal dengan nama Nona Jangkang Minuman tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan dinilai menimbulkan keresahan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kios itu berada berdampingan dengan Masjid PT Papros Al Ikhlas, yang selama ini menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat setempat. Sejumlah jamaah dan warga mengaku khawatir terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut, terlebih menjelang bulan Ramadan.

Informasi awal mencuat setelah seorang pengguna media sosial membagikan video yang memperlihatkan dugaan penjualan minuman beralkohol di kios tersebut. Tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Saat mendatangi kios, ditemukan sejumlah produk minuman yang diduga mengandung alkohol dipajang dan diperjualbelikan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status perizinan maupun jenis minuman yang dijual.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, aktivitas kios kerap terlihat ramai pada waktu-waktu tertentu, termasuk malam hari.

“Secara kasat mata seperti kios minuman biasa. Tapi sering ramai di jam yang tidak lazim. Itu yang membuat warga bertanya-tanya,” ujarnya, Kamis (5/2).

Menurut sejumlah warga, dugaan penjualan minuman beralkohol disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai keberadaan kios tersebut tidak sejalan dengan karakter lingkungan yang didominasi permukiman dan fasilitas ibadah.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan aspek legalitas usaha, mengingat peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang diatur melalui peraturan daerah yang membatasi lokasi penjualan, termasuk yang berdekatan dengan rumah ibadah dan kawasan pendidikan.

“Kalau memang menjual minuman beralkohol, tentu harus jelas izinnya dan sesuai aturan. Kami berharap ada penegakan regulasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan redaksi kepada pihak pengelola kios serta instansi berwenang, termasuk aparat kelurahan dan Satpol PP Kota Semarang, guna memastikan status perizinan dan kesesuaian operasional usaha dengan regulasi yang berlaku.

Warga berharap aparat terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

(*)

 

Komentar