JURANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan relaksasi pajak Operasional Kendaraan Bermotor (Opsen) sebesar 5 persen mulai Jumat (20/2/2026).
Penerapan kebijakan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng pada hari sebelumnya, Kamis (19/2/2026).
Setelah relaksasi diberlakukan, Pemprov Jateng berharap masyarakat tidak akan kembali melakukan boikot pembayaran pajak yang beberapa hari lalu ramai diperbincangkan di media sosial.
“Iya, sudah diterapkan hari ini (relaksasi pajak opsen 5 persen),” ujar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi usai acara menerima tamu Komisi 7 DPR RI di Gedung B, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.
Menurutnya, penerapan relaksasi tersebut diambil setelah melalui proses penghitungan anggaran yang matang. “Sudah dihitung, nanti pak Sekda yang tahu,” tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, berjanji akan melakukan pemantauan terhadap program-program yang akan dipangkas akibat adanya relaksasi pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meskipun demikian, pihaknya akan mengutamakan program prioritas yang mendukung visi misi serta target kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sumarno mengakui, relaksasi ini berpotensi menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, ia berharap warga Jateng mau melakukan pembayaran pajak kendaraan mengingat telah diberikan kesempatan relaksasi sebesar 5 persen.
“Soal defisit APBD nanti kami berupaya agar tidak terlalu lebar, terutama melalui pemanfaatan belanja yang lebih optimal dan tentu saja efisiensi yang kita lakukan,” paparnya.
Empat Poin yang Jadi Dasar Relaksasi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa diskon pajak 5% berlaku mulai tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1 / 43 / Tahun 2026 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
“Bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak terdiri dari empat poin,” jelasnya kepada Juranews.
Poin pertama adalah pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5%. Kedua, sanksi administratif akan disesuaikan mengikuti pengenaan pokok PKB setelah dilakukan pengurangan 5%.
Ketiga, diberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan yang ada di Jawa Tengah,” ucapnya.
Menurut Masrofi, pemberian relaksasi atau diskon tersebut merupakan bentuk respon cepat pemerintah terhadap tanggapan masyarakat terkait pajak Opsen PKB.
“Ya, tentu saja karena permintaan masyarakat ada harapan soal pajak ini, maka Bapak Gubernur juga meresponnya dengan cepat,” pungkasnya.
(*)








Komentar