Warga RT 04 Kuningan Semarang Tolak Pembangunan Rumah Kos

Berencana Menggelar Aksi Demo

Berita, Hukum, Peristiwa643 Dilihat

JURANEWS.ID, SEMARANG – Penolakan keras ditunjukkan warga RT 04 RW 04 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, terhadap pembangunan rumah kos dua lantai dengan kapasitas 14 kamar di Jalan Deltamas IV/88, Perumahan Tanah Mas, Semarang.

Pembangunan rumah kos milik seorang juragan kos bernama Rian itu dipersoalkan warga karena disebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas pembangunan sudah berjalan lebih dari empat minggu.

Rian diketahui telah memiliki sejumlah rumah kos di kawasan Tanah Mas, antara lain di Jalan Deltamas III/137, Jalan Muaramas, dan Jalan Selomas. Namun, proyek terbarunya di Deltamas IV memicu penolakan keras dari warga sekitar yang menilai keberadaannya akan mengganggu ketentraman lingkungan perumahan.

Warga beralasan pembangunan rumah kos tersebut tidak mengindahkan aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta sempadan bangunan.

Mereka khawatir keberadaan kos akan menimbulkan persoalan baru seperti kemacetan akibat parkir kendaraan penghuni maupun tamu kos, hingga terganggunya privasi rumah tetangga karena bangunan bertingkat.

Mediasi sempat digelar di Kelurahan Kuningan pada 27 Agustus 2025 dengan menghadirkan Lurah Kuningan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, perwakilan warga, dan pemilik bangunan.

Dalam forum itu, warga secara tegas menolak rencana pembangunan kos 14 kamar di Deltamas IV karena menyalahi aturan serta tidak sesuai peruntukan kawasan perumahan.

Pemilik kos dalam mediasi berjanji akan berusaha mengatasi keluhan warga, termasuk memastikan penghuni kos mematuhi aturan. Namun, warga tetap bersikukuh menolak dengan alasan sudah ada contoh buruk di rumah kos lain milik pemilik yang sama, di mana muncul berbagai keluhan dari warga sekitar.

Lurah Kuningan saat itu menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin pembangunan rumah kos berada di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. Pihak kelurahan hanya sebatas menampung aspirasi warga dan membantu mencari solusi demi menjaga ketentraman lingkungan.

Kesepakatan hasil mediasi menyebutkan, warga Delta Mas IV sepakat menolak pembangunan rumah kos tersebut. Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin, maka warga akan melaporkan persoalan itu ke Satpol PP dengan dukungan dari pihak kelurahan.

Meski sudah ada mediasi, pemilik kos disebut tetap melanjutkan pembangunan. Situasi ini membuat warga kian geram. Mereka juga menuding pemilik kos sesumbar bisa mengurus segala perizinan dengan uang sehingga seolah kebal hukum.

Sebagai tindak lanjut, warga RT 04 RW 04 bersama warga RW 04 berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 5 September 2025, di depan lokasi pembangunan.

Aksi akan diikuti sekitar 30 orang, dengan agenda orasi, membunyikan peralatan rumah tangga, ritual bakar ban, hingga siaran langsung di media sosial. Mereka juga mengundang media massa dan content creator untuk meliput jalannya aksi.

(*/WAN)

Komentar