JURANEWS.ID, SEMARANG – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng di Kota Semarang, Jumat (27/2/2026). Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan mendesak agar rencana penambangan tanah uruk di Barisan Bukit Menoreh segera dihentikan sebelum izin resmi diterbitkan.
Lokasi yang direncanakan untuk ditambang berada sekitar lima kilometer dari Candi Borobudur. Kawasan tersebut masuk dalam Subkawasan Pelestarian 2 (SP2), zona penyangga yang mengelilingi kawasan inti Candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
Perwakilan warga, Khairul Hamzah, menyebut audiensi di tingkat provinsi sebagai “peringatan dini” agar pemerintah tidak gegabah mengeluarkan izin. Warga menyerahkan petisi penolakan lengkap dengan tanda tangan sebagai bukti bahwa mayoritas masyarakat menentang tambang tersebut.
Menurut Hamzah, lahan seluas belasan hektare yang hendak dikeruk merupakan kawasan produktif yang menjadi sumber penghidupan warga. Di atasnya tumbuh palawija, pepaya, durian, kelapa, dan tanaman lain yang menopang ekonomi masyarakat. Selain itu, di kaki bukit terdapat mata air Ngudal yang selama ini menyuplai kebutuhan air bagi enam dusun, termasuk wilayah Candirejo.
Warga menilai penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh instansi terkait di Kabupaten Magelang sebagai langkah yang mengabaikan penolakan publik. Dua dokumen tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melangkah ke tahap pengajuan izin lingkungan di tingkat provinsi.
Perusahaan yang disebut akan mengeruk lahan adalah CV Merapi Terra Prima, yang dikabarkan menyiapkan material untuk proyek jalan tol Jogja–Bawen. Meski luasan awal disebut mencapai 35 hektare, pemerintah kabupaten disebut meloloskan sekitar 16 hektare lahan milik 45 warga.
Persoalan makin pelik ketika muncul dugaan manipulasi tanda tangan. Warga mengklaim tidak pernah menandatangani persetujuan, bahkan menyebut ada nama warga yang telah meninggal lebih dari setahun lalu tercantum dalam dokumen bermaterai. Jika benar, dugaan pemalsuan data ini berpotensi masuk ranah pidana.
Situasi di lapangan juga disebut memanas. Sejumlah warga yang aktif menolak tambang mengaku didatangi oknum yang mengaku sebagai intelijen Kodim dan mendapat intimidasi. Di sisi lain, tim bentukan kepala desa disebut mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta dukungan, memicu konflik horizontal dan saling curiga antarwarga.
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menyatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk memverifikasi kondisi lapangan. Ia menegaskan izin penambangan belum terbit dan perusahaan baru dalam tahap pengajuan persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL yang wajib melalui konsultasi publik.
Widi menyebut penerimaan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam penerbitan izin lingkungan. Dengan mayoritas warga menyatakan penolakan, proses evaluasi disebut akan dilakukan secara hati-hati. Namun bagi warga Sambeng, kehati-hatian administratif saja belum cukup; mereka menuntut komitmen nyata bahwa sumber penghidupan dan kawasan penyangga Borobudur tidak dikorbankan demi proyek tambang.
(*)








Komentar